Cek Merek Internasional di WIPO, Cegah Sengketa Bisnis Global 

Smartlegal.id -
cek merek internasional
cek merek internasional

“Ingin daftar merek di luar negeri? Simak cara cek merek internasional via WIPO Global Brand Database sebelum ekspansi bisnis ke pasar internasional.”

Membawa brand lokal menembus pasar internasional adalah pencapaian tertinggi bagi sebuah korporasi. Namun, banyak jajaran Direksi dan Founder terjebak pada satu asumsi hukum yang sangat berbahaya: Mereka mengira sertifikat merek dari Kemenkumham RI sudah cukup untuk memproteksi brand mereka di seluruh dunia.

Ini adalah miskonsepsi fatal. Dalam hukum kekayaan intelektual global, berlaku Asas Teritorialitas (Territoriality Principle). Artinya, hak eksklusif atas sebuah merek hanya diakui secara sah di dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Jika Anda mengekspor produk atau membuka franchise di luar negeri tanpa mendaftarkan merek di negara tujuan tersebut, kompetitor lokal atau bahkan mafia merek (trademark squatter) dapat dengan mudah mendaftarkan nama brand Anda secara legal.

Untuk mencegah kerugian finansial akibat rebranding paksa atau penyitaan barang oleh Bea Cukai asing, langkah mitigasi pertama yang wajib dilakukan oleh tim legal Anda adalah melakukan Trademark Clearance (Uji Tuntas Merek). Salah satu metode paling efisien adalah melakukan cek merek internasional melalui WIPO.

Baca juga: Awas Merek Dibajak! Trik Legal Ekspansi Bisnis Internasional 

Alasan Wajib Cek Merek Sebelum Ekspansi ke Negara Lain

Sebelum memperluas bisnis ke pasar internasional, pelaku usaha perlu memastikan bahwa merek yang akan digunakan masih tersedia di negara tujuan. Hal ini penting karena perlindungan merek menganut prinsip teritorial (territoriality principle), yaitu hak atas merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), menegaskan bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh

negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Artinya, meskipun suatu merek telah terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum di Indonesia, perlindungan tersebut tidak otomatis berlaku di negara lain. Jika nama merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya telah lebih dahulu didaftarkan oleh pihak lain di negara tujuan, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak.

Bahkan, pelaku usaha berpotensi menghadapi sengketa hukum atau harus melakukan rebranding yang tentunya memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Oleh karena itu, melakukan trademark clearance atau penelusuran ketersediaan merek sebelum melakukan ekspansi menjadi langkah yang sangat penting. 

Proses ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi potensi konflik merek sejak awal sehingga dapat mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat sebelum mengeluarkan biaya untuk promosi, pemasaran, maupun pembukaan cabang di luar negeri.

Baca juga: Awas Pembatalan Merek Terdaftar! Sertifikat Belum Tentu Aman

Mengenal WIPO Global Brand Database: Radar Proteksi Anda

World Intellectual Property Organization (WIPO) adalah badan khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur sistem kekayaan intelektual global. Saat ini, lebih dari 180 negara (termasuk Indonesia) telah menjadi anggotanya.

Untuk memfasilitasi perdagangan global, WIPO menyediakan fasilitas WIPO Global Brand Database. Ini adalah platform intelijen terbuka (open-source) yang menghimpun puluhan juta data merek dari Madrid System (sistem pendaftaran merek global) serta pangkalan data dari berbagai kantor kekayaan intelektual nasional di dunia.

Melalui radar digital ini, korporasi dapat melacak jejak nama brand mereka di negara tujuan ekspansi. Menemukan kesamaan nama di tahap awal akan menyelamatkan perusahaan Anda dari biaya litigasi hukum valuta asing yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Ekspansi Merek China ke Indonesia Makin Gencar, Apa yang Perlu Diperhatikan?

Cara Cek Merek Internasional via WIPO 

Sebelum mengajukan pendaftaran merek di luar negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan WIPO Global Brand Database untuk melakukan penelusuran awal. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Website WIPO Global Brand Database:

Kunjungi situs WIPO Global Brand Database, kemudian masuk ke menu pencarian (Search). Platform ini dapat diakses secara gratis dan menyediakan jutaan data merek dari berbagai negara.

2. Masukkan Nama Merek:

Ketik nama merek yang ingin diperiksa pada kolom pencarian. Jika merek terdiri atas beberapa kata, lakukan pencarian menggunakan beberapa variasi penulisan agar hasil yang diperoleh lebih menyeluruh.

3. Gunakan Filter Negara:

Agar hasil pencarian lebih relevan, gunakan filter berdasarkan negara tujuan ekspansi. Filter negara membantu mempersempit hasil pencarian sehingga Anda dapat mengetahui apakah merek telah terdaftar di yurisdiksi yang menjadi target bisnis.

4. Pilih Kelas Merek (Nice Classification):

Sesuaikan pencarian dengan kelas barang atau jasa berdasarkan Nice Classification, misalnya Kelas 25 untuk pakaian. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek diberikan berdasarkan kelas barang atau jasa yang didaftarkan.

Analisis Hasil Pencarian:

Setelah hasil pencarian muncul, lakukan analisis terhadap informasi yang tersedia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

    • Apakah terdapat merek yang identik atau memiliki kemiripan dengan merek Anda.
    • Status merek, apakah masih aktif, telah berakhir (expired), atau sudah tidak berlaku.
    • Identitas pemilik merek.
    • Negara tempat merek didaftarkan.
    • Kelas barang atau jasa yang dilindungi.

Hasil pencarian melalui WIPO merupakan tahap awal dalam proses trademark clearance. Apabila ditemukan merek yang memiliki kemiripan, pelaku usaha sebaiknya melakukan analisis lebih lanjut sebelum mengajukan pendaftaran merek di negara tujuan.

Baca juga: Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek ke PN Jakpus, Ada Apa?

Apakah Hasil Pengecekan di WIPO Sudah Menjamin Merek Bisa Didaftarkan?

Meskipun WIPO Global Brand Database merupakan salah satu sumber informasi yang sangat membantu, hasil pencarian di platform tersebut tidak serta-merta menjamin bahwa suatu merek pasti dapat didaftarkan di negara tujuan.

Hal ini karena setiap negara memiliki ketentuan dan prosedur pemeriksaan merek yang berbeda. Selain mempertimbangkan apakah terdapat merek yang identik, kantor merek di masing-masing negara juga akan menilai apakah suatu merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar. 

Penilaian tersebut dapat mencakup kesamaan pelafalan, penulisan, bentuk logo, hingga kesan keseluruhan yang ditimbulkan. Di samping itu, tidak semua data merek dari setiap negara selalu tersedia atau diperbarui secara bersamaan dalam WIPO Global Brand Database. 

Oleh karena itu, dalam beberapa kasus pelaku usaha juga perlu melakukan penelusuran pada database resmi kantor kekayaan intelektual negara tujuan untuk memperoleh hasil yang lebih komprehensif.

Validasi hasil cek merek internasional perusahaan Anda dan susun strategi pendaftaran yang presisi (Madrid Protocol atau pendaftaran langsung) bersama Konsultan Kekayaan Intelektual Bersertifikat Internasional dari Smartlegal.id! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY