Sengketa Kemiripan Merek Logo: Awas Gugatan Rp23 Miliar!
Smartlegal.id -

“Desain logo Anda terinspirasi dari brand lain? Waspadai ancaman sengketa kemiripan merek logo yang bisa berujung pada gugatan ganti rugi miliaran rupiah.”
Bagi sebuah korporasi, melakukan rebranding atau meluncurkan identitas visual baru adalah investasi bisnis yang sangat besar. Namun, di ruang rapat dewan direksi, keputusan desain sering kali hanya didasarkan pada pertimbangan estetika dan tren marketing, tanpa melalui proses Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence).
Akibatnya? Perusahaan berisiko terseret ke pengadilan niaga. Contoh paling nyata dari kelalaian ini baru saja terjadi di Tiongkok. Kasus antara raksasa fesyen global Louis Vuitton (LV) melawan jaringan F&B Molly Tea menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis mengenai mahalnya harga sebuah sengketa kemiripan merek logo.
Hanya karena motif bunga, Molly Tea dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar 10,3 juta Yuan (sekitar Rp23 Miliar). Lantas, apa preseden hukum yang bisa dipelajari oleh korporasi di Indonesia dari kasus ini agar terhindar dari kebangkrutan akibat gugatan merek?
Baca juga: Biaya Pendaftaran Merek 2026 Naik 56%, Ditolak Uang Hangus!
Kronologi Sengketa Merek Louis Vuitton vs Molly Tea
Sengketa antara Louis Vuitton dan Molly Tea bermula ketika jaringan minuman teh asal China tersebut melakukan rebranding dan menggunakan logo dengan motif bunga empat kelopak. Louis Vuitton menilai desain tersebut memiliki persamaan dengan motif bunga yang menjadi bagian dari identitas mereknya dan telah didaftarkan sebelumnya.
Persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum. Pada Mei 2025, Louis Vuitton mengajukan gugatan terhadap Molly Tea atas dugaan pelanggaran merek. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, pengadilan tingkat pertama di Tiongkok mengeluarkan putusan yang memenangkan Louis Vuitton.
Dalam putusannya, Molly Tea diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar Rp23 miliar kepada Louis Vuitton. Selain pembayaran ganti rugi, pengadilan juga memerintahkan Molly Tea menghentikan penggunaan logo yang dipermasalahkan serta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Louis Vuitton.
Sebelumnya, sejak Maret 2024, Molly Tea bersama perusahaan afiliasinya diketahui telah mengajukan sejumlah permohonan pendaftaran merek dengan desain bunga kepada Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Permohonan tersebut diajukan untuk berbagai kategori, mulai dari layanan restoran dan akomodasi hingga periklanan dan produk makanan.
Namun, sebagian besar permohonan tersebut tidak berhasil memperoleh perlindungan. Salah satu merek yang berhasil didaftarkan adalah merek yang memuat karakter China untuk nama “Molly Tea”.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penggunaan sebuah logo dalam kegiatan bisnis tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan estetika. Sebelum digunakan secara komersial, desain tersebut juga perlu diperiksa dari sisi kepemilikan dan potensi kemiripannya dengan merek yang telah terdaftar.
Baca juga: Kasus iCar & iCAUR: Jebakan Persamaan Pada Pokoknya Merek
Mengenal Prinsip First To File dan Unsur Pembeda pada Merek
Salah satu hal penting yang dapat dipelajari dari sengketa antara Louis Vuitton dan Molly Tea ini adalah pentingnya mendaftarkan merek sedini mungkin. Dalam sistem first to file, hak atas merek pada dasarnya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan.
Di Indonesia, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Artinya, penggunaan suatu nama atau logo dalam kegiatan usaha tidak serta-merta memberikan hak eksklusif sebagaimana yang diperoleh melalui pendaftaran merek. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunda pendaftaran merek setelah menemukan nama atau identitas visual yang akan digunakan untuk bisnis.
Selain persoalan siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, suatu merek juga harus memiliki daya pembeda agar dapat memperoleh perlindungan hukum. Pasal 20 huruf e UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek tersebut tidak memiliki daya pembeda.
Sederhananya, daya pembeda menunjukkan kemampuan suatu tanda untuk membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan barang atau jasa milik pihak lain. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya mengganti nama atau warna ketika membuat identitas merek. Unsur visual yang digunakan juga perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kesan memiliki hubungan dengan merek lain, khususnya merek yang telah memiliki reputasi.
Berkaca dari sengketa Louis Vuitton dan Molly Tea, sebuah desain tidak selalu dapat dianggap aman hanya karena tidak dibuat dengan bentuk yang benar-benar identik dengan merek lain. Kemiripan pada unsur visual yang dominan dan kesan keseluruhan yang ditimbulkan terhadap konsumen juga dapat menjadi persoalan dalam sengketa merek.
Baca juga: Awas Pembatalan Merek Terdaftar! Sertifikat Belum Tentu Aman
Mitigasi Korporasi: SOP Pencegahan Sengketa Merek
Berkaca dari kasus LV vs Molly Tea, jajaran Direksi tidak boleh lagi menerima desain logo dari tim marketing atau agensi kreatif secara mentah-mentah. Sebelum logo tersebut dicetak di billboard atau kemasan produk, tim legal wajib melakukan SOP mitigasi berikut:
- Lakukan Trademark Clearance Search (Audit Merek): Jangan hanya mencari di Google. Lakukan audit silang di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan WIPO untuk memastikan elemen visual yang mendominasi logo Anda tidak menabrak hak eksklusif pihak lain.
- Pahami Daya Pembeda (Distinctiveness): Logo yang terlalu umum atau sekadar mengganti warna dari logo terkenal (pendomplengan/ passing off) pasti akan mengundang gugatan. Pastikan logo Anda memiliki karakter pembeda yang kuat.
- Segera Kunci dengan Pendaftaran: Setelah hasil audit dinyatakan bersih, jangan tunda pendaftaran. Setorkan PNBP hari itu juga untuk mengunci tanggal penerimaan (Filing Date), sehingga kompetitor tidak bisa mendahului Anda.
Membangun identitas brand membutuhkan biaya besar, jangan biarkan investasi tersebut hangus dan berujung pada denda miliaran rupiah.
Amankan aset visual perusahaan Anda dari ancaman sengketa kemiripan merek logo. Lakukan Audit Penelusuran Merek secara komprehensif dan presisi bersama Konsultan Merek Bersertifikat dari Smartlegal.id!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
























