Perbedaan Merek Dagang dan Jasa: Awas Sertifikat HKI Bodong! 

Smartlegal.id -
perbedaan merek dagang dan jasa
perbedaan merek dagang dan jasa

“Salah pilih kelas merek bisa membuat sertifikat Anda tidak berlaku di mata hukum. Pahami perbedaan merek dagang dan jasa serta merek kolektif di sini.”

Merek merupakan salah satu aset penting bagi bisnis. Selain menjadi identitas, merek berfungsi sebagai pembeda antara produk atau jasa suatu usaha dengan milik kompetitor. Merek yang kuat juga dapat membantu membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan nilai bisnis.

Tanpa perlindungan merek yang tepat, identitas bisnis akan lebih rentan digunakan atau ditiru oleh pihak lain. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki merek, tetapi juga perlu memastikan jenis merek yang didaftarkan sesuai dengan kegiatan usahanya.

Secara umum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mengenal tiga jenis merek, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.

Ketiganya memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, terutama dari segi objek yang dilindungi, tujuan penggunaan, serta pihak yang menggunakan atau memiliki merek tersebut.

Kesalahan dalam menentukan jenis merek dapat membuat perlindungan yang diperoleh tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Lantas, apa perbedaan merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif?

Baca juga: Biaya Pendaftaran Merek 2026 Naik 56%, Ditolak Uang Hangus! 

Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif, Apa Bedanya?

Merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif sama-sama berfungsi sebagai tanda pembeda. Namun, ketiganya memiliki cakupan dan karakteristik yang berbeda.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari objek yang dilindungi serta cara merek digunakan dalam kegiatan usaha.

Merek Dagang

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Merek, merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan barang sejenis lainnya.

Dengan demikian, objek utama yang dilindungi melalui merek dagang adalah barang atau produk yang diperdagangkan. Merek tersebut menjadi identitas yang membedakan produk suatu pelaku usaha dari produk sejenis milik kompetitor.

Contohnya, sebuah perusahaan menggunakan merek tertentu pada produk makanan, pakaian, kosmetik, atau peralatan elektronik yang dipasarkannya kepada konsumen.

Merek Jasa

Sementara itu, Pasal 1 angka 3 UU Merek mendefinisikan merek jasa sebagai merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakannya dengan jasa sejenis lainnya.

Berbeda dengan merek dagang yang melekat pada barang, objek perlindungan merek jasa adalah layanan atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen.

Merek jasa dapat digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti perusahaan konsultan, lembaga pendidikan, penyedia jasa transportasi, jasa keuangan, hingga perusahaan yang bergerak di bidang layanan profesional.

Dengan menggunakan merek jasa, pelaku usaha dapat membangun identitas sekaligus membedakan layanan yang ditawarkan dari jasa sejenis milik kompetitor.

Merek Kolektif

Adapun merek kolektif diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Merek, yaitu merek yang digunakan secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik, mutu, dan pengawasan yang sama untuk membedakannya dari barang atau jasa sejenis lainnya.

Dengan kata lain, merek kolektif digunakan secara bersama-sama oleh beberapa pihak yang tergabung dalam suatu kelompok atau organisasi, dengan barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik tertentu.

Merek kolektif berbeda dari merek dagang dan merek jasa karena penggunaannya tidak hanya berfokus pada identitas satu pelaku usaha. Merek ini juga berkaitan dengan kesamaan karakteristik, mutu, serta standar tertentu yang harus dipenuhi oleh para penggunanya.

Karena itu, penggunaan merek kolektif perlu didukung dengan ketentuan atau peraturan penggunaan yang mengatur siapa saja yang dapat menggunakan merek tersebut serta standar yang harus dipenuhi.

Baca juga: Belajar dari MAPA: Trik Cerdas Cara Pengalihan Hak Merek  

Salah Memilih Jenis Merek, Apa Risikonya?

Menentukan jenis merek bukan sekadar formalitas dalam proses pendaftaran. Pelaku usaha perlu memastikan jenis merek yang dipilih sesuai dengan barang dan/atau jasa yang sebenarnya dijalankan.

Kesalahan dalam menentukan jenis atau cakupan perlindungan dapat menyebabkan permohonan merek tidak sesuai dengan kebutuhan usaha. Selain itu, kesalahan dalam menentukan kelas barang dan/atau jasa juga dapat memengaruhi proses pemeriksaan permohonan.

Pasal 4 UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek harus mencantumkan jenis barang dan/atau jasa serta kelas yang dimohonkan. Selanjutnya, permohonan akan melalui pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Merek.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal bahwa merek yang diajukan, jenis barang dan/atau jasa, serta kelas yang dipilih sudah sesuai dengan kegiatan bisnis dan kebutuhan perlindungan hukumnya.

Jangan sampai merek sudah digunakan dan dikenal konsumen, tetapi perlindungan yang didaftarkan justru tidak mencakup kegiatan usaha yang sebenarnya.

Baca juga: Kasus iCar & iCAUR: Jebakan Persamaan Pada Pokoknya Merek

Sebelum Daftar Merek, Pastikan 3 Hal Ini

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar perlindungan yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan bisnis. Berikut tiga hal yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan merek:

  • Tentukan jenis merek: Pastikan terlebih dahulu apakah merek akan digunakan untuk barang, jasa, atau secara kolektif. Penentuan ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai.
  • Cek Potensi Persamaan dengan Merek Terdaftar: Lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang akan didaftarkan. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko penolakan dalam proses pendaftaran.
  • Pastikan Kelas Barang dan/atau Jasa Sudah Tepat: Merek tidak memberikan perlindungan secara umum untuk semua jenis usaha. Perlindungannya berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam kelas tertentu. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kelas yang dipilih benar-benar sesuai dengan produk atau jasa yang dijalankan.

Dengan memahami perbedaan merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif, pelaku usaha dapat menentukan jenis perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. 

Pastikan proses pendaftaran dilakukan dengan tepat, mulai dari menentukan jenis merek hingga memilih kelas barang dan/atau jasa, agar merek yang dimiliki benar-benar dapat memberikan perlindungan hukum bagi bisnis.

Memahami perbedaan merek dagang dan jasa adalah fondasi dari perlindungan aset visual perusahaan Anda. Jangan biarkan omzet miliaran rupiah runtuh hanya karena salah memilih kelas permohonan.

Amankan aset intelektual korporasi Anda dan lakukan Trademark Audit secara presisi bersama Konsultan Merek Tersertifikasi di Smartlegal.id!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY