Merek Didaftarkan Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

Smartlegal.id -
merek didaftarkan orang lain
merek didaftarkan orang lain

“Aset visual bisnis Anda dibajak kompetitor? Jangan buru-buru rebranding. Lakukan strategi hukum ini jika merek didaftarkan orang lain.” 

Menemukan fakta bahwa identitas bisnis yang telah Anda bangun bertahun-tahun ternyata sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh pihak lain adalah mimpi buruk bagi jajaran Direksi. Dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia yang menganut sistem First-to-File (Siapa Cepat, Dia Berhak), pihak yang memegang sertifikat memiliki hak eksklusif untuk melarang Anda beroperasi, bahkan menuntut ganti rugi miliaran rupiah.

Kepanikan sering kali membuat perusahaan langsung mengambil jalan pintas yang merugikan: menarik produk dari pasaran dan mengeluarkan anggaran raksasa untuk rebranding.

Secara hukum, Anda tidak perlu langsung mengibarkan bendera putih. Jika merek didaftarkan orang lain—terutama oleh mafia merek (trademark squatter), kompetitor, atau mantan mitra bisnis dengan niat curang—hukum memberikan ruang bagi Anda untuk melakukan perlawanan dan membatalkan pendaftaran tersebut secara legal.

Baca juga: Cek Merek Internasional di WIPO, Cegah Sengketa Bisnis Global 

1. Cek Terlebih Dahulu Status Merek

Langkah pertama adalah memastikan apakah nama merek tersebut benar-benar sudah terdaftar atau masih dalam tahap permohonan. Pengecekan dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Nama dan pemilik merek;
  • Nomor permohonan atau nomor pendaftaran;
  • Tanggal penerimaan permohonan;
  • Status permohonan atau pendaftaran;
  • Kelas barang dan/atau jasa;
  • Jenis barang dan/atau jasa yang dilindungi; dan
  • Masa perlindungan merek.

Informasi tersebut penting karena menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya. Penanganannya tentu berbeda antara merek yang masih dalam tahap permohonan dengan merek yang sudah memperoleh sertifikat.

Baca juga: Biaya Pendaftaran Merek 2026 Naik 56%, Ditolak Uang Hangus! 

2. Jika Merek Masih dalam Tahap Permohonan, Ajukan Keberatan

Apabila merek pihak lain masih dalam tahap permohonan dan belum memperoleh sertifikat, pelaku usaha dapat mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek yang telah memenuhi persyaratan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman tersebut berlangsung selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri apabila terdapat alasan bahwa merek yang dimohonkan tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 16 UU Merek. Keberatan juga perlu disertai alasan dan bukti yang cukup untuk mendukung keberatan tersebut. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya rutin melakukan penelusuran merek, terutama apabila nama merek yang digunakan memiliki nilai ekonomi atau sudah dikenal di pasar. Dengan begitu, potensi pendaftaran oleh pihak lain dapat diketahui sejak awal dan segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Belajar dari MAPA: Trik Cerdas Cara Pengalihan Hak Merek  

3. Jika Merek Sudah Terdaftar, Pertimbangkan Upaya Pembatalan

Dalam kondisi tertentu, pemilik usaha dapat mempertimbangkan gugatan pembatalan merek. Pasal 76 UU Merek mengatur bahwa gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam UU Merek.

Salah satu dasar yang dapat digunakan berkaitan dengan ketentuan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek, termasuk apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain dalam kondisi yang memenuhi ketentuan, atau apabila permohonan merek diajukan oleh pihak yang beriktikad tidak baik.

Gugatan pembatalan ini diajukan melalui Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar. Berdasarkan Pasal 77 UU Merek, gugatan pembatalan pada umumnya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek. 

Namun, terdapat pengecualian apabila gugatan didasarkan pada unsur iktikad tidak baik atau merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Karena konsekuensinya cukup besar, langkah ini sebaiknya dilakukan setelah posisi hukum, bukti, serta potensi keberhasilannya dianalisis secara menyeluruh.

Baca juga: Kasus iCar & iCAUR: Jebakan Persamaan Pada Pokoknya Merek

4. Setelah Posisi Hukum Jelas, Segera Daftarkan Merek

Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata merek masih dapat digunakan dan tidak terdapat hambatan hukum, jangan kembali menunda proses pendaftaran. Pendaftaran merek penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap identitas bisnis.

Berdasarkan Pasal 35 UU Merek, Merek yang telah terdaftar mendapatkan pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan serta dapat diperpanjang. 

Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban jika ingin mereknya dilindungi secara hukum.Selain itu, sebelum mengembangkan merek lebih jauh, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan tidak terdapat merek yang berpotensi menimbulkan konflik.

Dengan melakukan penelusuran dan pendaftaran sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko nama mereknya digunakan atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain.

Kehilangan hak atas merek bukan berarti kiamat bagi bisnis Anda jika ditangani dengan strategi litigasi yang presisi. Sebelum Anda membuang anggaran miliaran rupiah untuk rebranding paksa, audit posisi hukum Anda dan amankan kembali hak atas merek Anda bersama Konsultan Merek dari Smartlegal.id!  

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY