Pembatalan Merek Itikad Tidak Baik: Belajar dari Kasus Kutus Kutus
Smartlegal.id -

“Aset visual Anda didaftarkan secara diam-diam oleh mantan mitra? Pahami prosedur hukum pembatalan merek itikad tidak baik lewat sengketa Kutus Kutus.”
Sengketa merek Kutus Kutus kembali memasuki babak baru. Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal kembali memenangkan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kemenangan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan melalui e-Court pada 22 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto.
Majelis hakim menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama sekaligus pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”. Selain itu, pendaftaran merek oleh tergugat dinilai dilakukan dengan itikad tidak baik, sehingga tiga pendaftaran merek di kelas 3, 5, dan 44 diperintahkan untuk dibatalkan.
Lantas, bagaimana doktrin pembatalan merek itikad tidak baik ini bekerja untuk mengamankan kembali aset intelektual Anda?
Baca juga: Hati-Hati! Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Dapat Ditolak
Sengketa Merek Kutus Kutus, Berawal dari Pendaftaran atas Nama Pihak Lain
Sengketa merek Kutus Kutus berlangsung selama lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya selesai pada akhir tahun 2025 setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak lawan dan memenangkan pencipta aslinya, Bambang Pranoto.
Bambang Pranoto mulai meracik minyak herbal yang kemudian dikenal dengan merek Kutus Kutus pada sekitar 2013. Produk tersebut awalnya dibuat untuk kebutuhan pribadi, sebelum kemudian dipasarkan melalui media sosial dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Dalam proses pendaftaran merek, pengurusannya dipercayakan kepada Fazlie Hasniel Sugiharto. Namun, ketika hak atas merek akhirnya diterbitkan, merek tersebut tercatat atas nama Fazlie.
Pada saat itu, persoalan kepemilikan merek belum langsung berkembang menjadi sengketa terbuka. Persoalan kemudian muncul dan berkembang menjadi sengketa hukum setelah Bambang bersama PT Kutus Kutus Herbal akhirnya mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Tidak berhenti di sana, perkara berikutnya kembali diajukan dan menghasilkan putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby. Dalam perkara terbaru inilah majelis kembali menyatakan Bambang sebagai pengguna pertama dan pemilik sesungguhnya atas merek “Tamba Waras Bali Kutus Kutus”.
Baca juga: Kasus Tempo Gelato, Hati-Hati Daftarkan Merek Dengan Itikad Tidak Baik Bisa Dibawa Ke Pengadilan
Mengapa Pendaftaran Merek Kutus Kutus Dinilai Beritikad Tidak Baik?
Dalam hukum merek, pendaftaran tidak hanya berkaitan dengan siapa yang lebih dahulu mengajukan permohonan. Pemohon juga harus memenuhi ketentuan mengenai iktikad dalam pendaftaran merek.
Pasal 21 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada prinsipnya mengatur bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Itikad tidak baik dapat menjadi persoalan serius karena dapat berujung pada pembatalan merek yang telah terdaftar.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 77 UU Merek. Pada dasarnya, gugatan pembatalan pendaftaran merek dibatasi dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran. Namun, terdapat pengecualian apabila gugatan didasarkan pada adanya itikad tidak baik.
Dalam kondisi tersebut, gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu. Dengan demikian, pendaftaran merek yang telah berlangsung lama bukan berarti otomatis terbebas dari risiko pembatalan.
Hal inilah yang membuat isu itikad tidak baik menjadi penting bagi pemilik bisnis. Sertifikat merek memang memberikan perlindungan hukum, tetapi proses memperoleh hak tersebut juga harus dilakukan secara jujur dan sesuai dengan prinsip perlindungan merek.
Dalam perkara Kutus Kutus, majelis hakim menilai pendaftaran yang dilakukan tergugat memiliki itikad tidak baik dan karena itu memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek di kelas 3, 5, dan 44.
Baca juga: Sengketa Merek GBRacing, Bagaimana Jika Merek Terkenal Sudah Didaftarkan Pihak Lain?
Pelajaran bagi Pelaku Usaha dari Sengketa Merek Kutus Kutus
Sengketa Kutus Kutus memberikan satu pelajaran penting bagi pelaku usaha, yaitu jangan menunda pendaftaran merek sampai bisnis sudah besar. Dalam praktiknya, pelaku usaha sering kali lebih fokus pada produksi, pemasaran, dan penjualan sebelum memikirkan siapa yang secara hukum memegang hak atas mereknya.
Padahal, merek merupakan aset bisnis yang dapat memiliki nilai ekonomi besar. Ketika kepemilikannya tidak jelas sejak awal, konflik dapat muncul bahkan dengan pihak yang sebelumnya terlibat dalam pengurusan atau pengembangan bisnis.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah untuk memitigasi risiko sengketa merek akibat itikad baik:
Pertama, pastikan pihak yang mengajukan pendaftaran adalah pihak yang memang berhak atas merek. Jangan sampai merek perusahaan justru didaftarkan menggunakan nama pribadi tanpa dasar atau pengaturan yang jelas.
Kedua, lakukan penelusuran merek sebelum menggunakannya. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya yang telah lebih dahulu terdaftar.
Ketiga, simpan bukti penggunaan dan pengembangan merek. Bukti pemasaran, kemasan, materi promosi, transaksi, hingga dokumentasi penggunaan merek dapat menjadi bagian dari bukti ketika terjadi perselisihan mengenai sejarah penggunaan suatu merek.
Keempat, jangan menganggap sertifikat merek sebagai perlindungan yang tidak dapat diganggu gugat. Apabila kemudian terbukti terdapat alasan pembatalan, termasuk pendaftaran dengan itikad tidak baik, merek tersebut tetap dapat disengketakan.
Kasus Kutus Kutus menunjukkan bahwa persoalan merek bukan hanya tentang siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana merek tersebut diperoleh dan apakah pendaftarannya dilakukan dengan itikad baik.
Jika aset intelektual perusahaan Anda didaftarkan secara sepihak oleh pihak yang tidak berhak, pastikan Anda didampingi oleh spesialis perlindungan merek yang tepat. Eksekusi strategi pembatalan merek itikad tidak baik dan amankan portofolio brand korporasi Anda secara presisi bersama Konsultan Kekayaan Intelektual (IP Consultant) Terdaftar dari Smartlegal.id!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
























