Pendaftaran Merek Internasional untuk Produk Ekspor, Apa yang Harus Disiapkan?

Smartlegal.id -
pendaftaran merek internasional
Sumber: Magnific

“Produk makanan dan minuman siap ekspor? Ketahui pentingnya pendaftaran merek internasional agar brand memiliki perlindungan di negara tujuan dan mendukung ekspansi bisnis global.”

Produk makanan dan minuman Indonesia semakin banyak dikembangkan untuk memasuki pasar internasional. Ketika bisnis mulai melakukan ekspor, pelaku usaha biasanya berfokus pada kapasitas produksi, standar kualitas, sertifikasi produk, kemasan, hingga kesiapan distribusi.

Namun, ada satu aset bisnis yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan sejak awal, yaitu merek.

Merek bukan hanya identitas produk, tetapi juga aset bisnis yang menentukan bagaimana perusahaan membangun reputasi, menjalin kerja sama dengan mitra lokal, dan memperluas pasar di negara tujuan.

Banyak pelaku usaha mengira bahwa merek yang sudah terdaftar di Indonesia otomatis terlindungi ketika produk mulai dijual ke luar negeri. Padahal, perlindungan merek pada dasarnya bersifat teritorial.

Artinya, pendaftaran merek di Indonesia tidak secara otomatis memberikan hak eksklusif atas merek tersebut di negara lain.

Karena itu, ketika produk makanan atau minuman mulai memasuki pasar Singapura, Malaysia, Jepang, Australia, Amerika Serikat, atau negara tujuan ekspor lainnya, perusahaan perlu mempertimbangkan pendaftaran merek internasional sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis.

Lantas, apa yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftarkan merek untuk pasar global?

Baca juga: Cek Merek Internasional di WIPO, Cegah Sengketa Bisnis Global

Apakah Merek Terdaftar di Indonesia Sudah Melindungi Pasar Ekspor?

Indonesia menerapkan sistem pendaftaran merek untuk memperoleh hak atas merek. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Merek yang telah terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Perlindungan tersebut berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 35 UU Merek.

Namun, perlindungan tersebut berlaku berdasarkan wilayah hukum tempat merek tersebut didaftarkan.

Dengan kata lain, merek yang terdaftar di Indonesia pada prinsipnya hanya memberikan perlindungan di wilayah Indonesia. Ketika perusahaan ingin menjual produk ke luar negeri, perlindungan merek perlu diperoleh berdasarkan aturan di negara tujuan.

World Intellectual Property Organization (WIPO) juga menjelaskan bahwa perlindungan merek bersifat teritorial. Artinya, suatu merek hanya mendapatkan perlindungan di negara atau wilayah tempat hak tersebut diperoleh.

Hal ini menjadi penting karena pasar ekspor tidak hanya memberikan peluang pertumbuhan, tetapi juga membawa risiko baru.

Misalnya, perusahaan telah membangun brand makanan selama bertahun-tahun di Indonesia. Setelah produk mulai populer dan masuk pasar luar negeri, perusahaan menemukan bahwa nama merek tersebut telah lebih dahulu didaftarkan pihak lain di negara tujuan.

Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat menghadapi hambatan distribusi, perubahan kemasan, hingga kebutuhan melakukan penyesuaian strategi merek.

Karena itu, sebelum ekspor dilakukan, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan merek dan mempertimbangkan pendaftaran merek internasional sesuai negara tujuan.

Mengapa Pendaftaran Merek Internasional Penting Sebelum Ekspor?

Ekspor bukan hanya tentang mengirim produk ke negara lain. Bagi bisnis yang ingin berkembang secara global, ekspor merupakan bagian dari strategi membangun pasar baru.

Dalam proses tersebut, merek menjadi salah satu aset yang perlu dilindungi.

Beberapa alasan mengapa pendaftaran merek internasional perlu dipersiapkan sebelum ekspansi antara lain:

1. Mencegah Konflik dengan Pemilik Merek di Negara Tujuan

Setiap negara memiliki sistem pendaftaran merek masing-masing.

Sebelum menggunakan merek di pasar baru, perusahaan perlu mengecek apakah merek tersebut:

  • sudah terdaftar oleh pihak lain;
  • sedang dalam proses permohonan;
  • memiliki kemiripan dengan merek tertentu.

Pemeriksaan ini penting agar perusahaan tidak melakukan investasi besar pada pemasaran dan distribusi dengan merek yang ternyata menghadapi hambatan hukum.

2. Melindungi Investasi Brand yang Sudah Dibangun

Ketika produk mulai memasuki pasar global, biaya yang dikeluarkan perusahaan biasanya semakin besar.

Mulai dari:

  • desain kemasan;
  • promosi;
  • kerja sama distributor;
  • pemasaran digital;
  • pembangunan reputasi.

Tanpa perlindungan merek di negara tujuan, investasi tersebut memiliki risiko lebih besar apabila terjadi sengketa.

3. Mendukung Kerja Sama dengan Mitra Internasional

Dalam ekspansi global, perusahaan sering bekerja sama dengan:

  • distributor;
  • importir;
  • retailer;
  • mitra bisnis lokal.

Kepastian mengenai kepemilikan merek dapat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kerja sama bisnis jangka panjang.

Baca juga: Awas Merek Dibajak! Trik Legal Ekspansi Bisnis Internasional

Bagaimana Cara Melakukan Pendaftaran Merek Internasional?

Pemilik merek yang ingin memperoleh perlindungan di luar negeri dapat mempertimbangkan beberapa jalur, yaitu:

1. Jalur Nasional

Perusahaan dapat mengajukan pendaftaran secara langsung kepada kantor kekayaan intelektual di negara tujuan.

Jalur ini dapat digunakan apabila perusahaan hanya menargetkan satu atau beberapa negara tertentu.

2. Jalur Regional

Beberapa wilayah memiliki sistem perlindungan merek regional yang memungkinkan pemohon memperoleh perlindungan di beberapa negara melalui satu mekanisme tertentu.

3. Madrid System melalui WIPO

Bagi bisnis yang berencana memasuki beberapa negara, Madrid System dapat menjadi salah satu pilihan.

Indonesia telah meratifikasi Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017.

Ketentuan mengenai permohonan pendaftaran merek internasional juga diatur dalam Pasal 52 UU Merek.

Melalui mekanisme ini, pemilik merek dari Indonesia dapat mengajukan permohonan internasional melalui DJKI kepada Biro Internasional WIPO.

Namun, penting dipahami bahwa Madrid System bukan berarti satu pendaftaran otomatis memberikan perlindungan di seluruh dunia.

Setiap negara tujuan tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan hukum nasionalnya masing-masing.

Artinya, suatu merek dapat diterima di satu negara tetapi dapat ditolak atau dibatasi perlindungannya di negara lain.

Apa yang Harus Dicek Sebelum Mendaftarkan Merek untuk Ekspor?

Sebelum melakukan ekspansi internasional, perusahaan sebaiknya melakukan audit kesiapan merek.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

1. Status Merek di Negara Tujuan

Pastikan tidak terdapat merek lain yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.

2. Kesesuaian Kelas Merek

Perlindungan merek berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang didaftarkan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan kelas merek sesuai dengan produk yang akan dijual.

3. Strategi Negara Prioritas

Tidak semua negara harus langsung didaftarkan.

Perusahaan dapat menentukan prioritas berdasarkan:

  • target pasar;
  • rencana distribusi;
  • potensi pertumbuhan;
  • nilai strategis negara tersebut.

Kesimpulan

Produk makanan dan minuman yang siap ekspor tidak hanya membutuhkan kesiapan produksi dan distribusi, tetapi juga strategi perlindungan merek.

Merek yang sudah terdaftar di Indonesia belum otomatis melindungi ekspansi bisnis ke luar negeri. Karena itu, pendaftaran merek internasional perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari kesiapan ekspansi global.

Dengan strategi merek yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko sengketa, menjaga investasi brand, dan membangun fondasi bisnis yang lebih kuat di pasar internasional.

Berencana membawa produk ke pasar global? Smartlegal.id membantu bisnis menyiapkan strategi perlindungan merek internasional, mulai dari pemeriksaan merek negara tujuan hingga pendampingan proses pendaftaran agar ekspansi bisnis memiliki fondasi hukum yang tepat.

Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY