Merek Sama Beda Kelas: Belajar dari Apple vs Duolingo
Smartlegal.id -

“Apple merilis iPhone Duo yang identik dengan maskot Duolingo. Apakah boleh menggunakan merek sama beda kelas? Simak aturan hukum kekayaan intelektualnya.”
Apple kembali memperkenalkan produk baru dengan meluncurkan iPhone Duo, perangkat iPhone lipat pertamanya pada September 2026. Produk ini hadir dengan desain yang memungkinkan perangkat digunakan dalam kondisi tertutup maupun terbuka, serta layar dalam berukuran 7,6 inci.
Peluncuran tersebut menarik perhatian bukan hanya karena desainnya, tetapi juga karena penggunaan nama “Duo”. Nama ini mengingatkan publik pada Duolingo, platform pembelajaran bahasa yang dikenal luas melalui aplikasi edukasi dan maskot burung hantu bernama Duo.
Meskipun menggunakan nama yang sama atau mirip dengan brand lain, suatu perusahaan tidak serta-merta dapat dianggap melanggar merek. Penilaiannya perlu memperhatikan jenis barang dan jasa, cakupan perlindungan merek, serta potensi persamaan yang dapat menimbulkan kebingungan.
Di kalangan jajaran Direksi dan tim Marketing korporasi, fenomena ini sering memicu pertanyaan hukum: Apakah sebuah perusahaan boleh menggunakan merek sama beda kelas tanpa dianggap membajak Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak lain? Lantas, mungkinkah Apple disomasi oleh Duolingo?
Baca juga: Sengketa Kemiripan Merek Logo: Awas Gugatan Rp23 Miliar!
Apple Perkenalkan iPhone Duo, Mengapa Dikaitkan dengan Duolingo?
Apple memperkenalkan iPhone Duo sebagai produk baru yang kemudian menjadi perhatian publik. Salah satu hal yang ramai dibicarakan bukan hanya mengenai produknya, tetapi juga nama “Duo” yang digunakan.
Bagi sebagian pengguna internet, kata tersebut mengingatkan pada Duolingo. Brand ini dikenal sebagai platform pembelajaran digital yang menyediakan berbagai kursus, termasuk pembelajaran bahasa, serta menggunakan karakter burung hantu bernama Duo sebagai bagian dari identitas mereknya.
Dalam hukum merek, penggunaan nama yang sama atau memiliki unsur yang mirip perlu diperiksa secara lebih menyeluruh. Penilaiannya tidak hanya didasarkan pada satu kata yang terdapat dalam nama produk, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan merek, jenis barang atau jasa, serta kemungkinan timbulnya kebingungan di kalangan konsumen.
Di Indonesia, ketentuan mengenai merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 21 UU Merek, yang mengatur alasan penolakan permohonan pendaftaran merek, termasuk apabila suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Persamaan pada pokoknya tidak hanya dilihat dari kesamaan tulisan secara keseluruhan. Aspek yang dapat diperhatikan meliputi unsur visual, bunyi, susunan kata, makna, serta hubungan antara barang dan/atau jasa yang dibandingkan.
Dalam kasus iPhone Duo dan Duolingo, terdapat beberapa aspek yang perlu dianalisis, yakni:
Perbedaan Nama yang Digunakan
Apple menggunakan nama “Duo” sebagai bagian dari nama produknya, yaitu iPhone Duo. Sementara itu, Duolingo merupakan nama brand yang terdiri atas unsur “Duo” dan “lingo”. Walaupun terdapat unsur kata yang sama, keduanya tidak identik secara keseluruhan.
Namun, perbedaan nama tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya persamaan pada pokoknya. Analisis tetap perlu melihat apakah unsur “Duo” merupakan bagian yang dominan atau memiliki daya pembeda kuat dalam merek yang dibandingkan.
Perbedaan Barang dan/atau Jasa
iPhone Duo merupakan produk telepon seluler, sedangkan Duolingo dikenal sebagai layanan pembelajaran bahasa dan platform edukasi digital. Perbedaan jenis produk dan layanan tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya persamaan yang relevan secara hukum.
Merek yang digunakan untuk telepon seluler tidak otomatis dianggap sama dengan merek yang digunakan untuk layanan pendidikan hanya karena memiliki unsur nama yang serupa. Meski demikian, pemeriksaan tetap perlu melihat kelas barang dan jasa yang didaftarkan serta hubungan komersial antara produk-produk tersebut.
Kemungkinan Perlindungan terhadap Merek Terkenal
Pasal 21 UU Merek juga mengatur perlindungan terhadap merek terkenal. Dalam kondisi tertentu, suatu merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain, termasuk untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.
Penilaian mengenai keterkenalan merek tidak cukup hanya berdasarkan popularitas di media sosial. Faktor seperti pengetahuan masyarakat, reputasi, promosi, jangkauan penggunaan, dan bukti lain yang relevan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Oleh sebab itu, penggunaan nama Duo pada iPhone tidak otomatis dapat dianggap sebagai pelanggaran merek Duolingo. Kesimpulan hukum memerlukan pemeriksaan terhadap merek yang terdaftar, barang dan jasa yang dilindungi, persamaan pada pokoknya, serta potensi kebingungan konsumen.
Baca juga: Biaya Pendaftaran Merek 2026 Naik 56%, Ditolak Uang Hangus!
Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggunakan Nama Produk yang Mirip Merek Lain?
Kasus iPhone Duo dan Duolingo menunjukkan bahwa pemilihan nama produk perlu dilakukan dengan hati-hati, khususnya bagi perusahaan yang akan meluncurkan layanan atau produk baru.
Sebelum menetapkan nama brand, pelaku usaha sebaiknya melakukan trademark clearance, yaitu penelusuran terhadap merek yang telah terdaftar maupun yang sedang dimohonkan oleh pihak lain. Penelusuran dapat dilakukan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan pada barang atau jasa yang relevan.
Pemeriksaan juga sebaiknya tidak berhenti pada pencarian nama yang persis sama. Pelaku usaha perlu memperhatikan variasi penulisan, bunyi, unsur dominan, serta merek yang memiliki reputasi kuat di pasar.
Jika ditemukan merek yang mirip, langkah berikutnya adalah menilai apakah barang atau jasa yang dilindungi memiliki hubungan yang relevan dengan produk yang akan diluncurkan. Dalam kondisi tertentu, pelaku usaha dapat mempertimbangkan perubahan nama, penyesuaian strategi branding, atau memperoleh nasihat hukum sebelum menggunakan nama tersebut secara komersial.
Pada akhirnya, kemiripan nama antara iPhone Duo dan Duolingo belum cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran merek. Persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum merek, status pendaftaran, jenis barang dan jasa, serta kondisi penggunaan nama dalam kegiatan perdagangan.
Bagi pelaku usaha, melakukan pemeriksaan merek sejak tahap awal pengembangan produk dapat membantu mengurangi risiko sengketa dan biaya rebranding di kemudian hari.
Amankan peluncuran produk korporasi Anda dari ancaman somasi dan eksekusi audit penelusuran merek secara presisi bersama Konsultan Kekayaan Intelektual (IP Consultant) Terdaftar dari Smartlegal.id!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
























