Sebelum Daftar Paten, Ketahui Dulu Tentang Invensi

Smartlegal.id -
Patent is a product identity for legal protection

“Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada.”.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Inventor adalah satu orang atau lebih yang menghasilkan invensi. Paten dan invensi diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten).

Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan Paten

Paten erat kaitannya dengan invensi. Diterima atau tidaknya pendaftaran paten, tergantung penilaian atas invensi yang ingin didaftarkan. Mendaftarkan paten atas suatu invensi tidak bisa sembarangan. Terdapat syarat-syarat agar suatu invensi bisa didaftarkan hak patennya. Oleh karena itu, ketahui dulu apa yang dimaksud invensi dan apa saja yang dianggap sebagai invensi.

Menurut Pasal 1 angka 2 UU Paten, invensi adalah hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Invensi dapat berupa produk maupun proses. Invensi juga bisa berupa penyempurnaan dan pengembangan produk maupun proses yang sudah ada.

Menurut Pasal 4 UU Paten, beberapa hal berikut bukan termasuk invensi:

  1. kreasi estetika
  2. skema
  3. aturan dan metode untuk kegiatan:
    1. yang melibatkan mental
    2. permainan
    3. bisnis
  4. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  5. presentasi mengenai suatu informasi
  6. temuan (discovery) berupa:
    1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada
    2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Permainan yang dimaksud di atas adalah aturan terkait kegiatan/aktivitas bermain manusia secara fisik. Misalnya adalah aturan bermain sepak bola atau permainan lain. Sedangkan yang dimaksud dengan bisnis adalah metode bisnis yang tidak punya karakter dan efek teknik sama sekali. Misalnya model bisnis atau model kerjasama bisnis.

Sementara program komputer yang tidak dianggap invensi adalah yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan. Jika program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian maka  merupakan invensi yang dapat diberi hak paten. Misalnya adalah algoritma dan enkripsi informasi.

Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Punya pertanyaan seputar peten, merek, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY