Ini Lho Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

Smartlegal.id -
Perbedaan Paten Dan Paten Sederhana

“Perbedaan paten dan Paten Sederhana adalah jenis invensi, jangka waktu perlindungan, dan jumlah invensi yang dapat didaftarkan”.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut UU Paten, terdapat dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana.

Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan Paten

Pasal 3 UU Paten menyatakan, paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten diberikan untuk invensi yang benar-benar baru, sementara paten sederhana dapat diberikan untuk invensi hasil pengembangan produk atau proses yang telah ada. Yang dimaksud invensi adalah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik. Invensi harus dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses.

Walaupun paten sederhana tidak mensyaratkan invensi yang benar-benar baru, tetapi invensi tersebut harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya. Selain itu, dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten, paten sederhana juga dapat diberikan untuk invensi berupa proses atau metode yang baru.

Paten diberikan perlindungan selama 20 tahun, sementara paten sederhana hanya 10 tahun. Masa perlindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang. Menurut Pasal 22 dan 23 UU Paten, jangka waktu tersebut terhitung sejak tanggal penerimaan.

Perbedaan lain antara paten dan paten sederhana adalah jumlah invensi yang dapat didaftarkan. Menurut Pasal 122 UU Paten, Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi saja. Sementara paten dapat diberikan untuk beberapa invensi yang terkait.

Mendaftarkan paten memiliki banyak keuntungan, terutama bagi startup yang menghasilkan banyak inovasi di bidang teknologi. Selain mendapat perlindungan hukum, perusahaan pemilik hak paten juga bisa mendapat keuntungan dari menjual lisensi. Selain itu, investor lebih mudah melirik perusahaan yang memiliki hak paten.

Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Punya pertanyaan seputar paten, merek, legalitas usaha atau masalah hukum dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id. di Telpon/WA 0813-1515-8719 atau email [email protected].

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY