Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? KPCO Solusinya

Smartlegal.id -
Cari-Pengacara-Perceraian-di-Tangerang-KPCO-Solusinya

Ingin mengurus kasus perceraian di Tangerang? Biar proses pengurusan lancar dan memperoleh hasil terbaik, percayakan pada KantorPengacara.co saja!

Setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan tentunya berharap bahwa hubungan tersebut langgeng sampai ajal menjemput. Hanya saja, kenyataan yang terjadi setelah pernikahan kadang berbeda 180 derajat. Alih-alih hubungan yang langgeng, pernikahan tersebut malah berakhir dengan perceraian.

Bicara tentang perceraian, Tangerang dikenal sebagai wilayah dengan angka perceraian yang sangat tinggi. Terbagi menjadi 3 wilayah administratif, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, catatan perceraian di Tangerang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Tangerang

Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? KPCO Solusinya

Pada tahun 2015, Pengadilan Agama Tigaraksa yang membawahi wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang, mencatat terjadi perceraian sebanyak 4.700 kasus. Pada 2017, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 6.255 kasus perceraian. Kondisi tak jauh berbeda juga berlangsung di Kota Tangerang Selatan. Per 2017, jumlah perceraian di Tangerang Selatan mencapai angka 4.000 kasus.

 

 

Usia pasangan yang mengajukan perceraian di Tangerang juga bervariasi. Di Kota Tangerang Selatan, pengajuan perceraian rata-rata dilakukan oleh pasangan yang berusia lebih dari 40 tahun. Sementara itu, kasus perceraian di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, rata-rata menimpa pasangan yang berusia antara 25-30 tahun. Hal yang perlu dicatat, mayoritas pengajuan perceraian dilakukan oleh pihak istri.

 

 

 

Pemicu Tingginya Angka Perceraian di Tangerang

Tingginya angka perceraian di Tangerang itu pun dipicu oleh berbagai problem rumah tangga. Menurut catatan dari pemerintah daerah setempat, berikut ini adalah beberapa problem yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Tangerang:

 

1. Perselingkuhan

Kasus perceraian yang diakibatkan karena salah satu pasangan berselingkuh menjadi fenomena yang sering terjadi di Tangerang. Hal yang perlu dicermati, kasus perselingkuhan tersebut kerap bermula dari penggunaan akun media sosial yang negatif.

 

Penggunaan akun media sosial secara tidak tepat kerap menjadi langkah awal munculnya perselingkuhan. Akun media sosial tersebut digunakan oleh seorang istri atau suami untuk berkomunikasi dengan mantan pacar atau teman lawan jenis. Situasi ini sering terjadi setelah suami atau istri mengikuti acara temu alumni atau semacamnya. Seiring dengan meningkatnya intensitas komunikasi, hubungan keduanya pun berlanjut menjadi sebuah perselingkuhan.

 

 

2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

KDRT menjadi pemicu banyaknya perceraian yang terjadi di Tangerang. Kasus kekerasan tersebut tak hanya dilakukan oleh seorang suami kepada istri. Tak sedikit pula kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang istri pada suaminya.

 

 

3. Problem ekonomi

Faktor ekonomi menjadi pemicu tingginya angka perceraian di Kota Tangerang. Banyak istri di Tangerang yang mengajukan gugatan perceraian karena pihak suami tidak memberikan nafkah selama berbulan-bulan. Bahkan, pada kasus yang lebih ekstrem, banyak pula suami yang memilih untuk meninggalkan pasangannya tanpa kabar jelas.

 

 

4. Perilaku buruk suami

Perilaku buruk yang diperlihatkan oleh suami juga menjadi faktor begitu tingginya angka perceraian di Kota Tangerang. Perilaku buruk tersebut di antaranya adalah kebiasaan minum minuman keras, mengonsumsi narkoba, berjudi, ataupun terlibat dalam tindak kriminal yang kemudian berujung di penjara.

 

 

5. Kawin paksa

Perkawinan yang dilandasi paksaan oleh orang tua juga menjadi alasan tingginya angka perceraian di Tangerang. Pada kondisi ini, salah satu pihak, baik suami ataupun istri, merasa tidak cocok dengan pasangannya.

 

 

 

 

Problem yang Dihadapi Saat dan Setelah Bercerai

Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? KPCO Solusinya

Berbagai problem yang menjadi pemicu perceraian memang membuat rumah tangga jadi tidak harmonis. Umumnya, pasangan yang mengajukan gugatan perceraian, berharap bahwa masalah yang mereka hadapi bakal berkurang setelah perceraian. Namun, apakah kondisinya memang bakal seperti itu?

 

 

Perceraian memang menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan problem dalam rumah tangga. Namun, Anda juga perlu tahu bahwa perceraian juga menimbulkan masalah lain yang harus siap dihadapi. Masalah tersebut di antaranya adalah:

 

1. Perebutan harta

Problem pertama yang harus dihadapi ketika dalam proses perceraian adalah terkait pembagian harta yang kerap disebut dengan harta gono-gini. Masalah ini kerap terjadi ketika suami dan istri tidak melakukan pemisahan harta pribadi secara jelas ketika menikah. Pemisahan harta tersebut dapat dilakukan lewat Perjanjian Perkawinan.

 

 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyebutkan bahwa perkawinan menyebabkan percampuran harta antara suami dan istri. Akibatnya, harta suami menjadi harta istri dan begitu pula sebaliknya–disebut dengan harta bersama. Ketika terjadi perceraian, pembagian harta bersama dilakukan secara merata.

 

 

Lain halnya dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Perkawinan menyebutkan ada perbedaan antara harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan merupakan harta dari suami atau istri yang dimiliki sebelum perkawinan, bisa berupa hadiah ataupun warisan. Sementara itu, harta bersama merupakan segala jenis harta benda yang didapatkan setelah pernikahan.

 

 

 

2. Hak asuh anak

Ketika mengajukan gugatan perceraian, problem yang dihadapi selanjutnya adalah terkait hak pengasuhan anak. Sejatinya, masalah pengasuhan anak setelah perceraian juga telah diatur dalam UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

 

UU Perkawinan mengungkapkan, bahwa pengasuhan anak menjadi tanggung jawab orang tua, baik saat dalam ikatan perkawinan ataupun setelah perceraian. Mengenai keputusan hak pengasuhan dilakukan lewat proses pengadilan.

 

 

Sementara itu, KHI mengungkapkan 3 pertimbangan penting yang perlu diperhatikan terkait hak pengasuhan anak setelah perceraian, yaitu:

 

  • Anak yang belum mumayyiz atau kurang dari 12 tahun, hak pengasuhannya berada di tangan ibu.
  • Ketika anak sudah mumayyiz atau lebih dari 12 tahun, hak pengasuhannya bisa diberikan kepada ayah atau ibu. Anak bisa memilih untuk tinggal bersama ibu ataupun ayah.
  • Hal-hal yang terkait biaya pemeliharaan anak setelah perceraian, menjadi tanggung jawab ayah.

 

 

 

3. Masalah ekonomi

Setelah pihak pengadilan menyetujui pengajuan perceraian, problem yang dihadapi tidak hilang. Seorang wanita kerap menjadi pihak yang dirugikan akibat perceraian. Di satu sisi, wanita memang punya hak lebih utama dalam mengasuh anak. Hanya saja, terkadang hak pengasuhan itu tidak dibarengi dengan kesiapan mental menjadi seorang single parent.

 

 

Kondisi tersebut pun menjadi pemicu memburuknya keuangan seorang wanita setelah bercerai. Dalam sebuah penelitian yang berlangsung selama 7 tahun di Eropa, laki-laki memperoleh peningkatan pendapatan sekitar 11% setelah perceraian. Namun, kondisi berbeda dihadapi oleh wanita, yang harus berhadapan dengan penurunan pendapatan sekitar 17% setelah perceraian.

 

 

Penelitian itu memang tidak dilakukan di Indonesia. Namun, bisa jadi situasi yang dihadapi oleh seorang wanita Indonesia setelah perceraian lebih parah dibandingkan wanita di Eropa. Apalagi, dari segi tingkat kesejahteraan, masyarakat Indonesia lebih rendah dibandingkan orang-orang Eropa.

 

 

 

4. Efek negatif terhadap anak

Hal yang perlu diperhatikan, anak juga menjadi korban ketika terjadi perceraian. Anak tak lagi bisa memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya secara utuh. Anak usia TK dan SD secara khusus mengalami problem psikologis yang rentan ketika orang tuanya bercerai. Bahkan, perubahan sikap mereka bisa terlihat secara nyata. Mereka jadi terlihat lebih rewel, murung, atau bahkan lebih nakal.

 

 

Perubahan sikap tersebut diperlihatkan oleh anak karena berbagai hal yang mereka hadapi setelah terjadinya perceraian. Mereka bisa saja merasa sedih karena harus berpisah dengan orang tuanya. Selain itu, tak jarang, anak juga merasa sebagai pihak yang bersalah karena menjadi pemicu terjadinya perceraian. Dalam kondisi yang ekstrem, mereka bisa merasa sebagai anak yang tak diinginkan.

 

 

 

Biaya yang Diperlukan untuk Mengurus Perceraian di Tangerang

Cari Pengacara Perceraian di Tangerang? KPCO Solusinya

Ketika mengajukan perceraian ke pengadilan, seorang suami atau istri juga harus siap mengeluarkan biaya-biaya tertentu. Secara umum, ada dua jenis biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus proses perceraian, yakni:

 

  • Biaya pengacara

Biaya pertama yang perlu Anda keluarkan ketika mengurus perceraian di Tangerang adalah ongkos untuk menggunakan jasa advokat atau pengacara. Pengeluaran untuk menyewa pengacara bisa berbeda sesuai dengan kemampuan serta reputasi yang dimiliki.

 

 

Ada 2 jenis skema pembayaran biaya pengacara yang perlu Anda ketahui. Pertama, pembayaran yang dilakukan secara tunai (lump sum). Selanjutnya, ada pula model pembayaran pengacara dengan skema hourly basis atau dihitung per jam.

 

 

Selain itu, buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diluncurkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, ada 6 faktor yang berpengaruh pada besaran biaya sewa pengacara, yakni:

 

      • Honorarium untuk pengacara
      • Biaya transportasi yang dikeluarkan selama pengurusan kasus
      • Biaya akomodasi
      • Biaya untuk perkara
      • Biaya sidang
      • Biaya kemenangan perkara atau success fee. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-20%

 

 

 

  • Biaya panjar perkara

Ketika menggunakan jasa pengacara, biaya panjar perkara sudah termasuk dalam ongkos sewa yang Anda keluarkan. Besaran biaya panjar perkara ditentukan oleh pihak pengadilan tempat pelaksanaan sidang. Nilai biaya tersebut mencakup di antaranya adalah biaya untuk pemanggilan penggugat dan tergugat, biaya pendaftaran, materai, administrasi, dan biaya redaksi.

 

 

Terkait kedua biaya tersebut, Anda bakal mengeluarkan ongkos lebih banyak ketika proses perceraian tak kunjung selesai. Apalagi, ketika pihak suami atau istri mengajukan banding atas keputusan pihak pengadilan. Sebagai contoh, keputusan terkait hak pengasuhan anak.

 

 

 

Bisakah Mengurus Perceraian di Tangerang Tanpa Pengacara?

Anda sudah mengetahui biaya yang diperlukan ketika mengurus perceraian di Tangerang. Dari jenis-jenis biaya tersebut, bisa dipastikan bahwa biaya pengacara menjadi ongkos terbesar yang perlu dikeluarkan agar problem perceraian bisa selesai. Namun, apakah bisa mengurus perceraian tanpa disertai dengan pengacara?
Terkait pertanyaan ini, Anda memang bisa saja mengurus perceraian sendiri.

 

 

Kehadiran seorang pengacara dalam pengadilan perceraian bukanlah hal yang mutlak. Pengacara hanya membantu Anda agar bisa menjalani proses pengadilan dengan lancar. Tak hanya itu, kehadiran pengacara juga bisa membantu dalam memperoleh hasil terbaik, terutama berkaitan dengan harta gono-gini dan hak asuh anak.

 

 

Ketika memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara, Anda memang bisa menghemat uang dengan jumlah yang signifikan. Hanya saja, pengurusan perceraian sendiri juga membuat Anda memperoleh masalah tambahan, di antaranya:

 

    • Ketidaktahuan prosedur perceraian

Ketika melakukan pengurusan perceraian tanpa pengacara, masalah pertama yang harus dihadapi adalah kerumitan proses administrasi di pengadilan. Anda harus membuat beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perceraian, di antaranya adalah, kronologis permasalahan dalam rumah tangga, surat gugatan cerai, tuntutan hukum, menyiapkan saksi, membayar biaya pendaftaran perkara, dan sebagainya.

 

 

Ketika Anda tak memiliki pengetahuan secara menyeluruh terkait administrasi pengurusan perceraian, bisa jadi bakal membuang banyak tenaga, waktu, dan uang. Apalagi, ketika Anda harus berulang kali membawa dokumen yang salah saat datang ke pengadilan.

 

 

 

    • Risiko dirugikan oleh pihak tak bertanggung jawab

Ketika mengurus perceraian sendiri, Anda juga rentan menjadi korban oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Kondisi seperti ini bukanlah isapan jempol belaka. Contoh kasusnya dialami oleh seorang pria asal Cipondoh, Tangerang bernama Handoko (37 tahun) di Pengadilan Agama Kota Tangerang.

 

 

Hendak mengurus pendaftaran perceraian, Handoko kemudian diarahkan petugas ke ruangan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ruangan ini sejatinya berguna untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang punya permasalahan hukum seperti Handoko. Bantuan hukum ini pun diberikan secara gratis tanpa mengeluarkan biaya. Di dalam ruangan pun terdapat tulisan untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas Posbakum.

 

 

Namun, hal yang dialami oleh Hendra sangat kontras dengan aturan yang berlaku. Dalam berita yang dikutip dari Kompas (11/10/2017), Hendra mengatakan ada beberapa orang yang menawarkan jasa pengurusan perceraian secara cepat. Hendra pun mengaku dimintai imbalan sebesar Rp20 juta. Kepada Hendra, oknum petugas itu mengatakan bahwa biaya tersebut digunakan untuk koordinasi dengan hakim.

 

 

 

    • Keputusan pengadilan yang merugikan

Kerugian berikutnya yang bisa menimpa Anda ketika mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara adalah kemungkinan adanya keputusan pengadilan yang merugikan. Tanpa seorang pengacara, Anda tidak akan mengetahui secara rinci hal-hal yang bisa mendukung agar keputusan terkait hak asuh anak ataupun harta gono-gini tidak berat sebelah.

 

 

Seorang pengacara yang berpengalaman, dapat mengetahui landasan yang kuat untuk bisa memenangkan hak asuh atas anak. Selain itu, Anda juga bisa memperoleh hak atas harta bersama yang adil. Pengacara juga mengetahui secara rinci hak-hak yang bisa didapatkan oleh seorang wanita setelah bercerai dari suaminya, termasuk di antaranya adalah hak atas nafkah iddah, nafkah anak, ataupun nafkah terutang.

 

 

 

    • Proses pengadilan yang berlarut-larut

Ketidakhadiran seorang pengacara dalam sidang kasus perceraian juga dapat berakibat proses pengadilan yang tak kunjung selesai. Anda perlu tahu, ada beberapa faktor yang bisa menghambat proses perceraian, termasuk di antaranya adalah, faktor kehadiran pihak penggugat dan tergugat, kesiapan para pihak jenis perkara perceraian, ataupun jarak antara tempat tinggal tergugat dengan pengadilan.

 

 

Di sisi lain, seorang pengacara kasus perceraian yang andal, dapat mengetahui hal-hal yang bisa mempercepat proses perceraian. Hal yang dimaksud adalah alasan pengajuan perceraian oleh pihak penggugat. Beberapa alasan yang membuat pihak pengadilan bisa memutuskan sidang pengadilan dengan cepat di antaranya adalah

 

      • Salah satu pasangan, baik istri ataupun suami, terbukti telah melakukan tindakan penganiayaan, zina, atau perbuatan yang melanggar hukum.
      • Salah satu pasangan, istri ataupun suami, pergi dengan alasan yang tidak jelas selama 2 tahun atau lebih.
      • Suami atau istri terbukti telah melakukan tindak pelanggaran hukum yang mengakibatkannya dihukum penjara dengan masa lebih dari 5 tahun.
      • Suami atau istri memiliki keterbatasan fisik yang membuatnya tak bisa menunaikan kewajiban kepada pasangan.

 

Di samping itu, seorang pengacara yang berpengalaman juga tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus proses administrasi selama di pengadilan. Hal-hal sepele, seperti kesalahan penulisan ejaan nama, pencantuman identitas, dan semacamnya, bisa membuat proses pengajuan gugatan cerai ditolak oleh pihak pengadilan.

 

 

 

Kenapa Harus Memilih Pengacara dari KCPO?

Agar proses pengurusan perceraian Anda bisa segera selesai dan memperoleh keputusan yang memuaskan, solusinya adalah menggunakan jasa pengacara dari KPCO atau KantorPengacara.co. Kami telah berpengalaman dalam mengurus berbagai kasus perceraian yang berada di lingkup Jabodetabek dan Surabaya. Para klien pun puas dengan pelayanan yang diberikan, terbukti dengan testimoni yang mereka utarakan.

 

 

Ada beberapa hal yang membuat kenapa Anda harus menggunakan jasa pengacara KPCO untuk proses pengurusan perceraian di Tangerang, yakni:

 

    • Proses yang ringkas

Alasan pertama yang membuat Anda perlu mempertimbangkan layanan pengacara dari KPCO adalah proses pengurusan perceraian yang ringkas. Semua permasalahan administrasi ataupun proses pengadilan menjadi tanggung jawab dari KPCO. Anda pun tak perlu terlibat secara langsung.

 

 

Dengan proses pengurusan yang menyeluruh, aktivitas sehari-hari Anda tidak akan terganggu oleh proses perceraian. Sebagai gantinya, Anda tinggal menghubungi KPCO, dan kami akan mengurus segalanya sampai penerbitan akta perceraian oleh pihak pengadilan.

 

 

 

    • Advokat yang berpengalaman

Penggunaan layanan pengacara dari KPCO juga memberikan jaminan tenaga advokat yang berpengalaman. Perlu Anda ketahui, KPCO merupakan layanan jasa hukum yang secara khusus berkecimpung dalam penanganan masalah hukum keluarga, termasuk di antaranya adalah perceraian, perkawinan, ataupun harta bersama alias gono-gini.

 

 

Sebagai kantor hukum khusus keluarga, pengalaman tenaga advokat dari KPCO dalam menangani kasus perceraian tak perlu dipertanyakan. Tak hanya itu, dedikasi dalam menyelesaikan kasus yang ditangani juga menjadi modal utama para pengacara KPCO dalam memberikan pelayanan terbaik yang benar-benar menyelesaikan masalah klien. Bukan melanggengkan masalah dengan tujuan untuk memperoleh bayaran lebih banyak.

 

 

 

    • Layanan hukum yang tepercaya

KPCO merupakan lembaga layanan hukum yang menjunjung tinggi asas kepercayaan. Segala rahasia yang Anda kemukakan kepada pengacara dari KPCO, akan selalu terjaga. Tidak akan ada pihak lain yang mengetahui segala permasalahan pribadi yang bisa saja merusak image Anda di hadapan orang lain.

 

 

 

    • Kemudahan dalam berkomunikasi

Kemampuan komunikasi dengan klien merupakan modal yang harus dimiliki oleh seorang pengacara, dan hal ini merupakan kriteria dari pengacara dari KPCO. Lewat kemampuan komunikasi yang baik, Anda tidak akan merasa kebingungan dengan problem hukum keluarga yang tengah dihadapi. Dengan begitu, Anda bisa merasa tenang ketika pengurusan proses perceraian.

 

 

Hal yang sering terjadi, seorang klien tidak memperoleh informasi secara akurat terkait pengurusan proses perceraian yang tengah dipercayakannya kepada advokat. Segala pengambilan keputusan terkait pengurusan hukum klien, harus diinformasikan secara detail dan jelas. Bahkan, komunikasi kepada klien juga harus didokumentasikan.

 

 

 

    • Akses yang mudah ke Tangerang

Alasan terakhir kenapa Anda harus memercayakan pengurusan proses perceraian kepada KPCO adalah akses ke Tangerang yang begitu mudah. Kami memiliki kantor yang beralamat di Jakarta Selatan, tepatnya di Legalo, 18 Office Park 10th A Floor, Jl. TB Simatupang Nomor 18, Pasar Minggu.

 

 

Jarak dari Pasar Minggu menuju Tangerang bisa ditempuh dalam hitungan menit. Dengan begitu, Anda juga tak perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk akomodasi pengacara. Selain itu, jarak yang berdekatan juga memungkinkan proses pengurusan perceraian bisa berlangsung lancar.

 

 

Kehadiran seorang pengacara memang bukan hal yang wajib untuk mengurus perceraian. Namun, keberadaan pengacara bisa membantu Anda untuk segera berpisah dari pasangan yang membuat kehidupan tidak nyaman. Di waktu yang sama, pengacara juga membantu Anda untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh. So, kalau ingin mengatasi kasus perceraian di Tangerang? Serahkan saja pada ahlinya, KPCO!

 

Baca juga: Serba serbi pembagian harta gono-gini

Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hukum keluarga? Jangan sungkan untuk menghubungi kantorpengacara.co melalui telepon +62 812 9797 0522 atau email [email protected]. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.

 

 

CC: INDONESIAGO DIGITAL

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY