Status Anak Hasil Perkawinan Campuran

Smartlegal.id -
Status-Anak-Hasil-Perkawinan-Campuran

“Anak dari Perkawinan Campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda, dan dapat memilih kewarganegaraannya setelah berusia 18 (delapan belas) tahun.”

Tidak sedikit perempuan Indonesia yang mendambakan menikah dengan warga negara asing alias bule. Begitu pun faktanya, tidak sedikit pula WNA yang ‘kesengsem’ dengan aura wanita Indonesia.

Perkawinan beda kewarganegaraan ini biasa kita sebut dengan perkawinan campuran. Yaitu perkawinan yang hanya terjadi antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak kewarganegaraan.

Perkawinan campuran ini ternyata tidak hanya berdampak pada pasangan suami-istri, melainkan juga terhadap keturunan mereka. Bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran tersebut? Apakah akan menjadi WNI atau WNA?

Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan (“UU Kewarganegaraan”) menjawab status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pasal 6 UU Kewarganegaraan menjelaskan anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak 18 tahun.

Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan, sebagai WNI atau WNA.

Jika anak memilih menjadi WNI, maka ia harus membuat pernyataan untuk menjadi WNI. Pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan pengajuannya secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Batas waktu penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah tiga tahun sejak berumur 18 tahun atau telah menikah.

Ingin mengurus agar status perkawinan campuran Anda legal? Atau mau mengurus status anak dari perkawinan campuran Anda?

Kami dapat membantu Anda. Hubungi 081932741333 atau email ke [email protected]

Author: Laura Reggyna

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY