Beragam Masa Iddah dalam Kompilasi Hukum Islam

Smartlegal.id -
Beragam-Masa-Iddah-dalam-Kompilasi-Hukum-Islam

Perceraian, meskipun merupakan sesuatu menyakitkan atau kurang mengenakkan, merupakan realita yang harus dihadapi dalam hubungan keluarga di Indonesia. Perceraian sendiri terdapat dua macam, yakni cerai mati dan cerai hidup. Cerai mati dikarenakan salah satu pasangan hidup meninggal dunia. Sedangkan cerai hidup dikarenakan salah satu pihak, baik suami atau istri, atau keduanya memutuskan untuk tidak melanjutkan ikatan perkawinan.

Islam, agama yang dianut oleh kebanyakan orang Indonesia, mengenal yang namanya masa iddah dalam perceraian. Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda setelah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati. Makna iddah ialah dengan tenggang waktu tertentu untuk meghilangkan bekas-bekas dari pernikahan dahulu.

Masa iddah memiliki hikmah di antaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui apakah ada tanda-tanda kehamilan di dalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan dari suami sebelumnya.

Masa iddah bervariasi jenisnya. Masa idah sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pijakan pengaturan Hukum Islam di Indonesia. Berikut adalah aturan mengenai masa iddah sebagaimana yang dikenal di Indonesia.

Pertama-tama harus ditegaskan bahwa bagi seorang istri yang putus pernikahannya tanpa sempat sebelumnya melakukan hubungan suami istri dengan mantan suaminya dan pernikahannya putus bukan karena kematian suaminya, maka tak berlaku masa iddah. Artinya, setelah terjadi perceraian, maka istri berhak untuk langsung menikah lagi.

Sementara jika pernikahan tersebut putus karena kematian suami, maka berlaku masa iddah 130 hari, meskipun belum pernah berhubungan suami istri.

Lebih lanjut, masa iddah bagi seorang janda menurut Pasal 153 Ayat (2) KHI adalah sebagai berikut:

  1. Apabila pernikahan putus karena perceraian, masa iddah bagi janda yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Dan bagi janda yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  2. Apabila pernikahan putus karena cerai mati atau cerai hidup, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  3. Sementara masa iddah bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.
  4. Apabila istri ditalak satu atau talak dua oleh suami lalu suaminya meninggal, maka masa iddahnya menjadi empat bulan sepuluh hari setelah suaminya meninggal dunia.

Bagi perkawinan yang putus karena cerai hidup, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sedangkan bagi perkawinan yang putus karena cerai mati, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Author: Thareq Akmal Hibatullah
Editor: Imam Hadi W

Masih bingung soal pernikahan, perceraian, dan masa iddah? Hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY