Ini Cara Menghitung THR Bagi Karyawan Baru

Smartlegal.id -
Happy couple smiling successful sitting under money rain. Business online concept

Perayaan hari raya identik dengan pembagian tunjangan hari raya atau yang biasa disebut dengan THR. THR biasanya diberikan dari yang usianya lebih tua atau sudah bekerja kepada saudara dan kerabat-kerabatnya. Selain kepada kerabat, ternyata perusahaan pun mempunyai kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaannya yang telah menjalani masa kerja dua belas bulan. Namun bagaimanakah penghitungan THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya belum sampai satu tahun? Yuk simak bagaimana perhitungan THR.

Apa itu THR?
Aturan mengenai pemberian THR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Permenaker 6/2016 menjelaskan THR sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. THR menurut PP 78/2015 merupakan bentuk dari pendapatan non upah. Pendapatan non upah ini diberikan oleh pengusaha kepada pekerja dalam bentuk uang dalam rangka pemenuhan kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas, atau peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Adapun yang dapat dikategorikan sebagai ‘pengusaha’ menurut Pasal 1 angka 3 Permenaker 6/2016 adalah orang-perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau menjalankan perusahaan milik orang lain. Selain itu, perwakilan perusahaan asing yang berada di Indonesia juga dapat dikategorikan sebagai pengusaha.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT.

Kemudian, hari raya keagamaan menurut Permenaker 6/2016 adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Bagaimana cara menghitung THR
Menurut Pasal 3 Permenaker 6/2016, pekerja yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah. Upah satu bulan tersebut terdiri atas gaji bersih atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, akan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Misalnya seorang pekerja yang baru diangkat menjadi karyawan selama tiga bulan dengan gaji perbulan yaitu Rp7 juta rupiah, maka perhitungannya adalah:

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan masa kerjanya kurang dari dua belas bulan, upah 1 satu bulan tersebut dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Apa konsekuensi bagi pengusaha yang telat atau tidak membayat THR pekerjanya?
Pengusaha yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR pekerjanya akan dikenai sanksi administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

Sekian artikel dari kami, semoga dapat memberikan pencerahan.

Author : Amanda Lauza Putri dan Zarra Nur Alyani
Editor : Hasyry Agustin

Apabila Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected] atau 0821-1000-4752

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY