Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja!

Smartlegal.id -
Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

“Perjanjian kerja yang dibuat harus memenuhi persyaratan agar perjanjian kerja bersifat sah dan mengikat ”

Hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja baru timbul setelah adanya kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan kesepakatan para pihak. Perjanjian kerja yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Baca juga: 7 Risiko Pengusaha Yang  Mempekerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat perjanjian kerja

Sama halnya dengan perjanjian lainnya, perjanjian kerja yang dibuat harus memenuhi persyaratan agar perjanjian kerja bersifat sah dan mengikat. Perjanjian kerja yang dibuat harus berdasarkan (Pasal 52 ayat (1) UUK):

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum menandatangani perjanjian kerja pastikan persyaratan tersebut sudah terpenuhi dalam perjanjian kerja yang dibuat. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi dalam perjanjian kerja, maka perjanjian kerja dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum. 

Poin yang harus ada dalam perjanjian kerja

Perlu diketahui juga bahwa sebelum menandatangani perjanjian kerja, Anda harus memperhatikan hal-hal yang wajib ada di dalam perjanjian tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UUK yang menyebutkan:

Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja yang dibuat sekurang kurangnya rangkap 2 (dua), satu untuk pekerja/buruh dan satu lagi untuk pengusaha. Pada huruf e dan f, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan Saja, Tapi Ada Resiko Hukumnya

Perjanjian kerja berdasarkan jenisnya

Berdasarkan Pasal 56 UUK, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau untuk waktu tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) didasarkan atas:

  1. jangka waktu; atau
  2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Nah perlu diketahui, PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia. Jika tidak secara tertulis, maka dapat dinyatakan perjanjian itu sebagai PKWTT. 

Berdasarkan pasal 58 UUK, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila ada, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Sebaliknya, berdasarkan Pasal 60 UUK, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.

Berakhirnya perjanjian kerja

Berakhirnya perjanjian kerja dapat terjadi apabila (Pasal 61 ayat (1) UUK):

  1. pekerja meninggal dunia;
  2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
  5. peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan diatas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UUK).

Apakah Perjanjian kerja yang Anda miliki sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Jika Anda masih ragu segera konsultasikan permasalahan perjanjian kerja Anda dengan kami melalui tombol di bawah ini. 

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY