Berapa Lama Jangka Waktu Perjanjian Kerja? Ketahui Dulu 3 Hal Ini

Smartlegal.id -
Berapa Lama Jangka Waktu Perjanjian Kerja? Ketahui Dulu 3 Hal Ini

“Tentukan jenis pekerjaan dan jangka waktu perjanjian kerja untuk mengevaluasi, sehingga bisa ditetapkan apakah dengan PKWT atau PKWTT”

Perjanjian kerja menjadi bukti adanya ikatan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerjanya. Oleh karena itu, perjanjian kerja harus dibuat dengan jelas. Dengan begitu, pekerjaan, gaji, dan hak serta kewajiban antara karyawan dan pengusaha jadi lebih jelas. 

Namun, salah satu yang perlu diketahui mengenai perjanjian kerja adalah terkait masa berlakunya. Bagaimana masa berlaku perjanjian kerja sebenarnya? Mari perhatikan hal-hal berikut:

  • Bentuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT)

Menurut Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), PKWT merupakan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT dapat diadakan maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga, masa berlakunya perjanjian ini adalah sampai pada jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian yang bisa diperpanjang dengan jumlah waktunya maksimal 3 tahun atau ketika pekerjaan yang diberikan pengusaha tersebut telah selesai.

Baca juga: Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan

  • Bentuk Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

PKWTT adalah perjanjian kerja yang jangka waktunya tidak ditentukan serta tidak melihat pekerjaannya selesai atau belum. Karyawan dengan perjanjian PKWTT merupakan karyawan tetap. Sehingga, masa berlaku perjanjian PKWTT adalah selama karyawan tersebut bekerja pada perusahaan.

  • Berakhirnya perjanjian kerja

Sebagaimana Pasal 61 Ayat (1) UUK, masa berlaku perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT bisa berakhir apabila:

    1. Pekerja meninggal dunia;
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Baca juga: Metode Perhitungan Cuti Tahunan di Indonesia

Nah, itulah ketentuan mengenai masa berlakunya perjanjian kerja. Baik pengusaha maupun karyawan harus mengerti terkait ketentuan masa berlaku dari perjanjian kerja yang akan atau telah dibuat. 

Minat konsultasi mengenai ketenagakerjaan dan hukum perusahaan? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY