Sejak Kapan Perhitungan Masa Kerja Dimulai? Perhatikan 4 Hal Ini!

Smartlegal.id -
Perhitungan Masa Kerja

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Masa kerja sangat penting diketahui dengan cermat baik oleh pengusaha maupun karyawan. Perhitungan masa kerja dimulai juga menentukan beberapa hak karyawan. Semisal mengenai Uang Penggantian Hak (UPH), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan pesangon jika karyawan tersebut mengalami Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Sehingga mengetahui dimulainya masa kerja akan menghindari konflik hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan.

Namun, kapan perhitungan masa kerja dimulai? Berbicara mengenai hal tersebut, mari simak beberapa poin berikut:

Sejak ada surat pengangkatan

Selain dapat dibuat tertulis, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) juga bisa hanya secara lisan saja. Namun, menurut Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), pengusaha harus membuatkan surat pengangkatan karyawan tersebut. Pada surat pengangkatan minimal memuat keterangan nama dan alamat karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarnya upah (Pasal 63 Ayat (2) UUK). Sehingga pengusaha dan karyawan bisa mengetahui perhitungan masa kerja dengan melihat tanggal mulai bekerja pada surat pengangkatan. 

Baca juga: Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan, Tapi Ada Resiko Hukumnya

Sejak tanggal pada perjanjian kerja PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis. Perjanjian kerja yang dibuat tertulis harus memuat beberapa hal yang salah satunya terkait mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja (Pasal 54 Ayat (1) Huruf g UUK). Pasal 56 Ayat (2) UUK juga menjelaskan PKWT didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sehingga perhitungan mulainya masa kerja dapat dilihat pada perjanjian PKWT yang telah dibuat.

Baca juga: Ketahui Hak-Hak Pekerja PKWT dan PKWTT Sebelum Melakukan PHK

Sejak tanggal pada perjanjian kerja PKWTT

PKWTT bisa dibuat secara tertulis atau lisan. Jika bentuknya secara lisan harus ada surat pengangkatan sebagaimana yang sudah dibahas pada poin di atas. Sedangkan perjanjian PKWTT secara tertulis harus berisi beberapa hal yang salah satunya mengenai mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja (Pasal 54 Ayat (1) Huruf g UUK).

Masa Probation Juga Dihitung Masa Kerja

Probation atau masa percobaan sering disyaratkan perusahaan sebelum menjadi karyawan tetap. Tentunya perusahaan ingin menilai lebih dalam kinerja karyawan selama bekerja. Masa probation hanya diperbolehkan untuk PKWTT saja. Namun, yang perlu pengusaha dan karyawan ketahui adalah masa probation juga dihitung sebagai masa kerja. Pasal 1 Angka 15 UUK bunyinya sebagai berikut:

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah”

Dengan begitu, hubungan kerja dimulai sejak ada perjanjian kerja dan terdapat unsur pekerjaan, upah dan perintah. Begitu juga dengan masa probation, karena pada masa tersebut juga ada pekerjaan yang diperjanjikan, upah yang dibayarkan dan perintah yang dilaksanakan. 

Sebagai contoh, Andi bekerja pada sebuah perusahaan melalui perjanjian PKWTT dengan bentuk secara lisan. Sebelum menjadi karyawan tetap, perusahaan memberikan syarat untuk menempuh masa probation selama 3 bulan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020. Kemudian masa probation berakhir pada 17 November 2020. Karena penilaian kinerja yang memuaskan, pada tanggal berakhirnya masa probation perusahaan mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Dengan begitu, perhitungan masa kerja Andi tetap dihitung mulai dari 17 Agustus 2020. Walaupun Andi diangkat sebagai karyawan PKWTT pada saat 17 November 2020.

Nah, pengusaha harus paham sejak kapan dimulainya perhitungan masa kerja. Agar tepat menghitung hak-hak karyawan dan terhindar dari potensi konflik antara pengusaha dan karyawan.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY