Memangnya Pengusaha Boleh Memberikan Sanksi Denda Ke Karyawan?

Smartlegal.id -
Memangnya Pengusaha Boleh Memberikan Sanksi Denda Ke Karyawan

“Batasan jumlah pemotongan upah terhadap sanksi denda karyawan yaitu paling banyak sebesar 50% dari setiap upah yang diterima karyawan.”

Sebagai karyawan sudah sepatutnya melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja. Pengusaha dapat memberikan sanksi kepada karyawan yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja. Salah satu sanksi yang dapat diberikan oleh pengusaha adalah sanksi pemotongan upah berupa denda.  

Baca juga: 7 Risiko Pengusaha Yang Mempekerjakan Karyawan Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Tepatnya diatur dalam Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, karyawan yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. 

Pengenaan denda tersebut dapat diberikan jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama mengatur secara tegas. Contohnya, perjanjian kerja perusahan XY dalam klasulanya mengatur jika karyawan terlambat datang ke kantor lebih dari 20 menit dari jam masuk kerja, maka perusahaan akan memberikan sanksi denda pemotongan upah 25% dari tunjangan kehadiran kepada karyawan. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP Pengupahan), karyawan yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda jika diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

Perlu diketahui, terdapat batasan jumlah denda atau pemotongan upah yang dapat diterapkan oleh pengusaha. Berdasarkan Pasal 58 PP Pengupahan, jumlah pemotongan upah paling banyak sebesar 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima karyawan.

Baca juga: Lakukan Hal Ini Dulu Sebelum Mengangkat Karyawan Jadi Direksi

Sehingga pengusaha tidak dapat melakukan pemotongan upah lebih dari 50%. Jika pengusaha melakukan pemotongan upah lebih dari 50%, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan 
  4. Pembekuan kegiatan usaha. 

Pengenaan sanksi tersebut tidak menyebabkan kewajiban pengusaha dalam membayar kekurangan upah karyawannya. Sehingga pengusaha yang dikenakan sanksi tetap harus membayar hak karyawan yang belum terpenuhi. 

Nah sudah pahamkan ternyata pemberian sanksi pemotongan upah berupa denda kepada karyawan ada batasannya. Ingin lebih paham lagi terkait hukum bisnis yang berlaku lainnya? Segera konsultasikan kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY