Ini Loh Cara Menghitung Pembagian THR Kepada Karyawan

Smartlegal.id -
pembagian THR

“Pembagian THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan”

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR Keagamaan) menjadi topik yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta agar THR tahun ini dibayar secara penuh mengingat para pengusaha sudah menerima bantuan dari pemerintah. 

Namun, masih menjadi perdebatan mengenai pembayaran THR apakah dilakukan dengan cara dicicil atau tidak. Saat ini ketentuan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). 

Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja

Menurut Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016 menjelaskan bahwa besaran pembagian THR Keagamaan yang dapat diterima bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah senilai 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan lebih tetapi kurang dari 12 bulan diperhitungkan dengan cara:

(masa kerja x 1 bulan upah)/12

Upah yang dimaksudkan dalam pembagian THR menurut Permenaker ini adalah:

  1. Upah tanpa tunjangan (clean wag es); atau 
  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap;
  3. Bagi pekerja/buruh yang terikat dalam perjanjian kerja lepas harian berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Masa kerja lebih dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
    2. Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata2 upah yang diterima selama masa kerja.

Baca juga: Ingin Menggaji Di Bawah Upah Minimum? Baca Persyaratannya Dulu Ya!

Jadi, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). THR Keagamaan wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan (Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016).

Anda ingin mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY