Laporan LKPM 2026: 5 Jebakan Fatal Bikin Laporan Ditolak

Smartlegal.id -
Laporan LKPM 2026
Laporan LKPM 2026

“Salah isi angka investasi bisa berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin. Hindari 5 jebakan fatal dalam pengisian Laporan LKPM 2026.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib disampaikan oleh setiap pelaku usaha, baik skala usaha kecil hingga besar. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).

Meski begitu, seringkali dalam penyampaian LKPM ini pelaku usaha melakukan berbagai kesalahan. Mulai dari data yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan, nilai realisasi investasi yang tidak diperbarui, hingga keterlambatan penyampaian laporan. 

Padahal, kesalahan maupun ketidaktepatan data yang disampaikan di LKPM dapat memicu pengenaan sanksi administratif. Ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran kewajiban pelaporan LKPM ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Sanksi administratif yang dikenakan ini beragam, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha serta denda, hingga pencabutan perizinan berusaha. Lantas, apa saja kesalahan dalam penyampaian LKPM yang harus dihindari pelaku usaha agar tidak dikenai sanksi ini?

Baca juga: Kena Sanksi Pelaporan LKPM? Ini Langkah Mitigasi Daruratnya

1. Jangan Jumlahkan Nilai Realisasi Investasi Periode Sebelumnya

Salah satu kesalahan utama yang paling sering dilakukan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM adalah menjumlahkan nilai realisasi investasi periode sebelumnya ke dalam periode yang sedang berjalan.

Hal ini terjadi karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap nilai yang dilaporkan pada LKPM bersifat kumulatif. Padahal, LKPM itu menghitung nilai tambahan realisasi dengan prinsip incremental.

Artinya, nilai yang dilaporkan dalam periode berjalan merupakan selisih atau tambahan dari periode sebelumnya, bukan total keseluruhan investasi sejak awal. 

Misal, ketika nilai realisasi yang dilaporkan pada periode berjalan lebih kecil dari periode sebelumnya, maka terjadi penurunan nilai realisasi. Oleh karena itu, nilai yang dilaporkan pada periode berjalan adalah Rp0 atau tidak ada tambahan realisasi.

Sebaliknya, jika nilai realisasi dari periode berjalan lebih besar dari periode sebelumnya berarti terjadi peningkatan nilai realisasi. Maka dari itu, nilai yang dilaporkan pada periode berjalan adalah tambahan sebesar selisih nilai. 

 

Baca juga: Menghindari Sanksi LKPM: Kesalahan Umum Pelaku Usaha dan Cara Tepat Melaporkan LKPM

2. Laporkan untuk Setiap NKU

Masih banyak juga pelaku usaha yang menganggap pelaporan LKPM hanya dilakukan satu kali untuk setiap KBLI. Padahal, sebenarnya KBLI bukanlah acuan untuk pelaporan LKPM melainkan NKU (Nomor Kegiatan usaha) atau Nomor Proyek.

NKU adalah identitas teknis dalam OSS yang merepresentasikan satu kegiatan usaha atau proyek di bawah satu Nomor Induk Berusaha (NIB). NKU ini dibentuk berdasarkan kombinasi data KBLI serta lokasi usaha.

Akibatnya, dalam satu KBLI bisa saja memiliki lebih dari satu NKU apabila kegiatan usaha dilakukan pada lokasi yang berbeda atau merupakan hasil perluasan usaha. 

Oleh karena itu, setiap NKU harus dilaporkan secara terpisah. Hal ini dilakukan agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil dan struktur perizinan yang tercatat dalam sistem OSS.  

Baca juga: Pentingnya LKPM dan Sanksi Bila Tidak Lapor LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025

3. Hanya Melaporkan KBLI yang Dijalankan

Tidak menyampaikan LKPM untuk KBLI yang belum dijalankan menjadi salah satu kesalahan umum yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha. Padahal, kewajiban pelaporan LKPM itu melekat pada seluruh KBLI yang tercantum dalam sistem OSS, baik secara aktual dijalankan maupun belum dijalankan. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh data kegiatan usaha tetap tercatat dan terpantau oleh pemerintah. Apabila pelaku usaha memang tidak berencana menjalankan KBLI tertentu, maka dapat melakukan perubahan data perizinan di OSS, seperti mencabut atau menyesuaikan KBLI tersebut.

Baca juga: Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM

4. Pastikan Akurasi Data dan Ketepatan Waktu Pelaporan

Akurasi data merupakan aspek krusial dalam pengisian LKPM. Hal ini dikarenakan data yang disampaikan dalam LKPM adalah cerminan kondisi riil di lapangan. 

Data dari LKPM akan digunakan oleh pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat, serta menghindari sanksi administratif dan pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis.

Selain itu, ketepatan waktu dalam melakukan penyampaian LKPM juga tidak kalah penting. Dalam Pasal 286 Perka BKPM 5/2025, jadwal penyampaian LKPM dibedakan berdasarkan skala usaha.

Bagi usaha dengan skala kecil penyampaian LKPM dilakukan setiap 6 bulan atau satu semester. Sementara itu, untuk usaha skala menengah dan besar, penyampaian LKPM dilakukan setiap 3 bulan atau triwulan.

Keterlambatan penyampaian LKPM dapat berujung pengenaan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha yang disertai denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Baca juga: Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka! Bagaimana Cara Melaporkannya?

5. Cek Berkala Status LKPM

Satu hal yang kerap dilupakan: Tombol “Kirim” bukan berarti kewajiban Anda selesai.

Setelah disubmit, Laporan LKPM 2026 Anda akan diaudit oleh petugas verifikator BKPM atau DPMPTSP daerah. Status laporan bisa berubah menjadi “Butuh Perbaikan”. Jika Anda merasa puas setelah klik tombol kirim dan tidak pernah mengeceknya lagi, Anda akan melewatkan masa revisi.

Laporan yang berstatus “Butuh Perbaikan” namun tidak direvisi sesuai batas waktu akan dianggap Ditolak/Tidak Melapor, yang berujung pada turunnya sanksi pembekuan fasilitas penanaman modal atau izin usaha. Pastikan Anda terus memantau sistem hingga status berubah hijau menjadi “Disetujui”.

Pengisian Laporan LKPM 2026 membutuhkan sinkronisasi tingkat tinggi antara divisi Legal dan Keuangan. Jangan biarkan ekspansi dan operasional bisnis bernilai miliaran rupiah lumpuh akibat salah input data administratif.

Amankan status kepatuhan hukum perusahaan Anda, hindari sanksi pembekuan NIB, dan delegasikan pengerjaan Laporan LKPM Anda secara akurat bersama Konsultan Hukum Bersertifikat dari Smartlegal.id! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

[bsa_pro_ad_space id=8]

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY