Enam Macam Cuti di Indonesia

Smartlegal.id -
Enam-Macam-Cuti-di-Indonesia

Hal yang paling ditunggu oleh setiap orang yang bekerja adalah hari libur. Hari libur dapat digunakan untuk sekadar beristirahat, jalan-jalan, bercengkrama dengan keluarga atau pasangan, dan lain sebagainya. Salah satu cara mendapatkan hari libur adalah dengan mengajukan cuti, tentu saja selain hari-hari yang memang sudah seharusnya minggu, semisal hari minggu atau hari libur nasional.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan tentang hak cuti bagi karyawan, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Apa saja macam-macam cuti yang dikenal di dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

Cuti Tahunan
Menurut Pasal 79 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Namun, perusahaan memiliki aturannya masing-masing dalam menentukan jumlah hari cuti, karena tidak sedikit perusahaan yang memutuskan untuk menambah jatah cuti karyawan sesuai dengan posisi di kantor tersebut.

Banyak perusahaan yang telah memberikan hak cuti penuh pada karyawan meski belum bekerja selama satu tahun. Perusahaan wajib memberikan upah harian secara penuh tanpa pemotongan apa pun sesuai dengan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan saat karyawan sedang dalam masa cuti.

Cuti Sakit
UU Ketenagakerjaan menggunakan istilah ‘sakit’ dalam membahasakan cuti sakit, seperti yang dikenal pada umumnya di masyarakat. Cuti ini dibuat bagi karyawan yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan. Cuti ini biasanya membutuhkan surat keterangan sakit dari Dokter. Namun, aturan tiap perusahaan berbeda menyesuaikan dengan budaya perusahaan masing-masing.

Lebih lanjut, ketika membicarakan mengenai cuti sakit, biasanya mencakup pula mengenai cuti haid atau menstruasi bagi perempuan. Karyawan perempuan dapat meminta cuti haid selama hari pertama dan kedua masa haid, sesuai dengan aturan dalam Pasal 81 dan 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Cuti sakit dapat masuk ke dalam cuti tahunan atau tidak tergantung dari kesepakatan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Maka dari itu, ada baiknya untuk memperhatikan perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang dibuat di antara karyawan dan pengusaha.

Cuti Melahirkan atau Bersalin
Karyawan perempuan yang hendak melahirkan berhak mendapat cuti melahirkan. Pasal 82 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa karyawan wanita yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Namun, dapat terjadi negosiasi untuk pemberian cuti melahirkan lebih dari 1,5 bulan antara karyawan dan pengusaha.

Cuti Besar
Cuti besar memiliki nama lain istirahat panjang. Perlu diketahui, karyawan yang telah mendapatkan cuti besar tidak lagi mendapatkan cuti tahunan. Jadi, masa cutinya adalah 30 hari kerja selama satu tahun dan jumlah yang sama pada tahun berikutnya.
Istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan karyawantersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Cuti Penting
Cuti penting dapat diajukan kepada perusahaan oleh karyawan jika karyawan memiliki urusan yang dianggap penting. Anda berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh. Urusan penting yang dimaksud, yakni:

  1. Karyawan menikah, dibayar untuk tiga hari;
  2. Menikahkan anak, dibayar untuk dua hari;
  3. Mengkhitankan anak, dibayar untuk dua hari;
  4. Membaptiskan anak, dibayar untuk dua hari;
  5. Istri melahirkan atau mengalami keguguran, dibayar untuk dua hari;
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia, dibayar untuk dua hari; dan
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk dua hari.

Cuti Bersama
Cuti bersama adalah cuti yang diatur secara khusus oleh Pemerintah melalui aturan tertentu. Cuti bersama biasanya muncul ketika ada perayaan hari besar keagamaan atau hari peringatan nasional sehingga dianggap lebih efektif untuk dilaksanakan cuti nasional secara bersama-sama. Contohnya adalah cuti bersama yang biasa diadakan ketika libur Idul Fitri atau Natal.

SMART Legal Consulting adalah perusahaan Jasa Hukum Korporasi Indonesia. SMART telah membantu Klien dalam menangani hal-hal yang terkait dengan Hukum Investasi, seperti membantu Klien untuk mendirikan Perusahaan Langsung Asing dan Kantor Perwakilan. Kami juga membantu Klien mengenai Kepatuhan dan Layanan Hukum Korporasi.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi hukum Anda untuk tujuan bisnis Anda, dan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

E: [email protected]
H: + 62821-1234-1235

Author: Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY