Metode Penghitungan Cuti Tahunan di Indonesia

Smartlegal.id -
Metode-Penghitungan-Cuti-Tahunan-di-Indonesia

Hal yang paling ditunggu oleh setiap orang yang bekerja adalah hari libur. Hari libur dapat digunakan untuk sekadar beristirahat, jalan-jalan, bercengkrama dengan keluarga atau pasangan, dan lain sebagainya. Salah satu cara mendapatkan hari libur adalah dengan mengajukan cuti, tentu saja selain hari-hari yang memang sudah seharusnya libur, semisal hari minggu atau hari libur nasional.

Bentuk cuti yang dikenal secara jelas disebutkan sebagai cuti dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) adalah cuti tahunan. Menurut Pasal 79 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja sekurang-kurangnya 12 hari setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Terkadang perhitungan cuti tahunan membuat kita bingung dalam penerapannya meskipun sepertinya sudah terang secara teori. Bagaiamana metode perhitungan cuti tahunan seorang pegawai, misalnya jika baru bergabung tengah tahun? Simak jawabannya dalam uraian di bawah berikut ini.

Pada asasnya persoalan cuti adalah kesepakatan bersama antara pekerja dan pemberi kerja (pengusaha), selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa metode perhitungan cuti tahunan antara lain sebagai berikut.

Metode Annually
Pada metode annually, perusahaan menetapkan terlebih dahulu periode bulan tertentu untuk memulai periode cuti pada tahun berjalan. Misalnya, perusahaan menetapkan penghitungan cuti tahun berjalan dimulai pada bulan Januari. Konsekuensinya, bagi karyawan yang baru masuk dihitung secara proporsional cutinya sampai bulan Januari, sementara karyawan lama otomatis dimulai cutinya pada bulan Januari.

Metode Anniversary
Metode ini menghitung pemberian cuti tahunan dimulai dari tanggal pertama kali pekerja yang bersangkutan mulai bekerja. Akibatnya, waktu rentang cuti tahunan tiap-tiap pekerja berbeda karena tergantung tanggal pertama kali pekerja bekerja. Hal ini terkadang menyulitkan bagi divisi personalia atau Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan, namun tepat sebagaimana UU Ketenegakerjaan mengamanatkannya.

Contohnya fulan mulai bekerja pada bulan September 2017. Maka fulan baru dapat meminta waktu cuti tahunan pada bulan September 2018.

Metode Anniversary-Anually (Campuran)
Metode ini merupakan kombinasi antara metode annually dan anniversary. Bagi pekerja baru maka genap satu tahun setelah bekerja berlaku penghitungan secara proporsional. Lalu masuk tahun berjalan yang baru, maka dimulai penghitungan cuti secara tahunan atau annually.

Contohnya Anto mulai bekerja pada bulan Oktober 2017. Anto baru dapat mengajukan waktu cuti untuk Oktober 2018. Untuk tahun 2018, Anto hanya dapat mengajukan cuti untuk tiga hari karena Anto baru dapat mengajukan cuti 3/12 tahun (untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2017). Nanti, memasuki tahun 2019, baru Anto dapat mengajukan 12 hari cuti.

Metode Monthly
Metode ini membagi jumlah cuti yang ada dalam tahun berjalan dibagi per bulan. Misalkan dalam tahun berjalan dialokasikan 12 hari cuti, maka jumlah hari cuti tersebut dibagi per bulan, yakni satu bulan satu hari cuti.

Patut diperhatikan bahwa kewajiban pemberian sekurang-kurangnya 12 hari cuti dalam satu tahun dan diberikan kepada pekerja setelah satu tahun bekerja adalah batas minimal. Jadi, perusahaan dapat memberikan lebih dari 12 hari cuti dalam satu tahun atau mulai mengizinkan cuti sebelum genap pekerja bekerja selama satu tahun.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY