Benarkah Mengubah Lirik Lagu Orang Lain Dapat Dipidana?

Smartlegal.id -
Benarkah-Mengubah-Lirik-Lagu-Orang-Lain-Dapat-Dipidana

Pemusik Kill The DJ akhirnya mendatangi markas Kepolisian Daerah Jogjakarta untuk melaporkan tim pendukung Prabowo-Sandi. Ia tak terima lagu ‘Jogja Istimewa’ diubah liriknya untuk kampanye tanpa seizin dirinya. Meski mengakui sebagai pendukung Jokowi, ia tetap tidak mengizinkan tim pendukung jokowi bila melakukan hal yang sama.  

Pada tahun 2017, Fahmi Shahab juga mempolisikan Tim Ahok-Djarot yang mengubah lirik lagu ‘Kopi Dangdut’ ciptaannya tanpa izin.

Berkaitan dengan kasus tersebut, sebenarnya bagaimana aspek hukum dalam pengubahan lirik lagu orang lain?

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu termasuk ke dalam lingkup perlindungan hak cipta. Sedangkan di dalam hak cipta melekat hak moral dan hak ekonomi dari penciptanya. Lalu, hak apa yang tercakup dalam pengubahan lirik lagu?

Pengubahan Lirik Lagu Untuk Penggunaan Non-Komersial
Mengenai pengubahan lirik lagu milik orang lain untuk penggunaan non-komersial pada dasarnya termasuk ke dalam lingkup “modifikasi ciptaan” dari hak moral yang melekat pada pencipta lagu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta dinyatakan bahwa "modifikasi ciptaan" adalah pengubahan atas ciptaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas suatu pengubahan lirik lagu, pencipta memiliki hak untuk mempertahankan ciptaannya dari suatu modifikasi ciptaan yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sehingga apabila hal itu terjadi, Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Jadi, sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial maka pencipta yang merasa dirugikan hanya bisa mengajukan gugatan ganti rugi.

Pengubahan Lirik Lagu Untuk Penggunaan Komersial
Mengenai pengubahan lirik lagu untuk penggunaan komersial, hal ini mencakup pula hak ekonomi dari pencipta dan memiliki ancaman hukum yang lebih tegas. Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta diatur bahwa:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Pasal 9 ayat (1) huruf d sendiri mengatur bahwa “Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.” Hak ekonomi sendiri didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Sedangkan mengenai “transformasi” tidak didefinisikan dengan jelas dalam undang-undang, namun KBBI mendefinisikan transformasi sebagai “perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dan sebagainya); perubahan struktur gramatikal menjadi struktur gramatikal lain.”

Lebih lanjut ditentukan bahwa setiap orang yang bermaksud melaksanakan hak ekonomi tersebut, wajib mendapat izin pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu dan dilarang menggunakan suatu ciptaan secara komersial.

Sehingga, apabila suatu pengubahan lirik lagu yang ditujukan untuk penggunaan secara komersial memenuhi unsur-unsur tersebut, maka pencipta atau pemegang hak cipta yang merasa dirugikan atas tindakan tersebut dapat memprosesnya ke jalur hukum.

Namun, perlu diperhatikan sebelum melakukan tuntutan pidana, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mediasi terlebih dahulu sepanjang para pihak yang bersengketa berada di wilayah Indonesia (Pasal 95 ayat (4) UU Hak Cipta).

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, pencipta lagu bisa mengajukan tuntutan pidana. Selain itu, pencipta lagu juga tetap bisa mengajukan gugatan secara perdata.
Demikian penjelasan mengenai pengubahan lirik lagu. Semoga bermanfaat.

Author: Halimah Nur Pratiwi

Konsultasikan permasalahan sengketa hak kekayaan intelektual Anda ke BP Lawyers sekarang juga. Hubungi BP Lawyers di:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY