Kriteria Wirausaha Perpres 38/2026: Omzet Tak Lagi Cukup! 

Smartlegal.id -
kriteria wirausaha Perpres 382026
kriteria wirausaha Perpres 382026

“Punya omzet miliaran tapi tidak terdaftar di OSS? Pahami kriteria wirausaha Perpres 38/2026 agar bisnis Anda diakui sah oleh negara dan berhak atas insentif.”

Selama ini, omzet sering menjadi angka yang paling mudah digunakan untuk melihat seberapa besar sebuah usaha. Makin tinggi hasil penjualan tahunan, makin tinggi pula skala usaha yang dapat ditentukan berdasarkan ketentuan UMKM.

Namun, pendekatan tersebut perlu dibedakan dengan cara pemerintah mengembangkan kewirausahaan melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (Perpres 38/2026).

Perpres yang berlaku sejak 2 Juli 2026 ini memperkenalkan kerangka pengembangan wirausaha berdasarkan fase dan karakteristik usaha, termasuk aspek legalitas dan perkembangan bisnis.

Artinya, bukan berarti omzet tidak lagi penting atau kriteria UMKM berdasarkan omzet dihapus. Perpres ini memiliki ruang lingkup yang berbeda dari ketentuan mengenai kriteria UMKM. 

Lantas, apa yang sebenarnya berubah setelah Perpres 38/2026 berlaku?

Baca juga: PPh Final UMKM Direvisi! PT & CV Dicoret dari Fasilitas 0,5% 

Perpres 38/2026 Tidak Menghapus Kriteria UMKM Berdasarkan Omzet

Kriteria UMKM masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021). Dalam Pasal 35 PP 7/2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Untuk kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan, Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar, sedangkan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

Sementara itu, Perpres 38/2026 tidak secara khusus mengubah batas omzet tersebut. Perpres ini dibentuk sebagai pedoman pengembangan kewirausahaan nasional, termasuk bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.

Kriteria UMKM masih dapat menggunakan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Sementara itu, pengembangan dan pemetaan fase wirausaha dalam Perpres 38/2026 menggunakan pendekatan yang lebih luas.

Baca juga: Mudah! Cara Daftar UMKM Secara Online Beserta Persyaratannya pada Single Submission (OSS)

Status Wirausaha Dilihat dari Fase dan Karakteristik Usaha

Perpres 38/2026 mendefinisikan Wirausaha sebagai setiap orang yang menjalankan usaha dengan dibantu tenaga kerja tetap dan dibayar, usahanya kreatif atau inovatif, inklusif, dan berkelanjutan, serta terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dari definisi tersebut terlihat bahwa omzet bukan satu-satunya aspek yang digunakan dalam melihat wirausaha. Ada unsur legalitas, tenaga kerja, karakter usaha, serta keberlanjutan usaha yang ikut diperhatikan.

Pasal 15 Perpres 38/2026 kemudian membagi wirausaha berdasarkan fase perkembangan usaha. Secara garis besar, fase tersebut meliputi Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan.

Calon Wirausaha berada pada tahap rintisan. Sementara Wirausaha Pemula sudah masuk dalam tahap menjalankan dan mengembangkan usaha. Adapun Wirausaha Mapan merupakan fase ketika usaha telah berkembang dan memiliki tingkat kematangan yang lebih tinggi.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya melihat berapa besar penjualan yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana perkembangan sebuah usaha dan kesiapan pelakunya untuk masuk ke ekosistem kewirausahaan yang lebih luas.

Hal ini juga karena definisi Wirausaha dalam Pasal 1 Perpres 38/2026 mencantumkan unsur terdaftar dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, NIB menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha.

Selain berdasarkan fase, Perpres 38/2026 juga mengenal kategori Wirausaha secara tematik. Pasal 19 Perpres 38/2026 menyebut enam kategori, yaitu Wirausaha Sosial, Wirausaha Teknologi, Wirausaha Pemuda, Wirausaha Perempuan, Wirausaha Desa, dan Wirausaha Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Naik Skala Bisnis? Wajib Lakukan Perubahan Data OSS Perusahaan 

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?

Bagi pelaku usaha, perubahan pendekatan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan bisnis tidak cukup hanya dilihat dari kenaikan omzet. Omzet tetap memiliki fungsi penting, khususnya untuk menentukan kategori UMKM. 

Namun, ketika berbicara mengenai pengembangan kewirausahaan, legalitas dan kesiapan bisnis juga menjadi bagian penting. Perpres 38/2026 sendiri menetapkan berbagai bentuk pemberdayaan bagi Wirausaha. 

Pasal 14 Perpres 38/2026 antara lain mencantumkan kemudahan akses informasi dan program pengembangan kewirausahaan, kemudahan proses perizinan berusaha, inkubasi, pemanfaatan hasil riset dan inovasi, peningkatan kapasitas serta kompetensi manajerial, hingga pendampingan pengembangan usaha dan inovasi.

Karena itu, pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya perlu memperhatikan hal-hal yang lebih luas daripada sekadar mencatat kenaikan penjualan. Legalitas usaha, termasuk kepemilikan NIB, pengelolaan tenaga kerja, kapasitas manajemen, inovasi, dan keberlanjutan usaha menjadi aspek yang semakin relevan dalam ekosistem kewirausahaan.

Pada dasarnya omzet tetap digunakan dalam kerangka kriteria UMKM berdasarkan PP 7/2021. Namun, yang berubah adalah pendekatan dalam pengembangan kewirausahaan nasional, yang tidak hanya berfokus pada angka penjualan, tetapi juga fase, karakteristik, legalitas, dan perkembangan usaha.

Mencetak omzet miliaran adalah prestasi, tetapi memastikan bisnis Anda sah dan terlindungi secara hukum adalah kewajiban. Jangan biarkan ekspansi Anda terhambat akibat administrasi OSS yang terbengkalai.

Lakukan audit kepatuhan NIB Anda dan amankan aset bisnis Anda secara menyeluruh bersama Konsultan Hukum Korporasi & Kekayaan Intelektual (IP Consultant) dari Smartlegal.id!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY