PROSEDUR PENDIRIAN PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

Smartlegal.id -
PROSEDUR-PENDIRIAN-PT-PENANAMAN-MODAL-ASING-(PMA)

Penanam modal asing wajib memahami prosedur pendirian PT PMA usaha di Indonesia, termasuk Daftar Positif Investasi yang sesuai.

Definisi Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing

Apa itu pendirian PT PMA

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).

Sedangkan, Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penanaman Modal (UU PM). 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah sebuah PT yang yang dalam permodalannya terdapat modal asing baik sebagian maupun seluruhnya. Tetapi, bisa atau tidaknya modal asing seluruhnya tetap harus memperhatikan Daftar Positif Investasi apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021) dan perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (Perpres 49/2021).

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Melakukan Pendirian PT PMA

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Melakukan Pendirian PT PMA

  1. Ketahui sektor bisnis perusahaan
    Sebelum melakukan pendirian PT PMA, perlu diketahui sektor bisnis perusahaan dikarenakan sektor bisnis perusahaan memiliki pengaruh terhadap opsi pendaftaran yang dapat dilakukan, ketentuan terkait Daftar Positif Investasi, dan juga ketentuan-ketentuan sektoral lain yang berkaitan dengan jenis usaha yang bersangkutan.
  1. Daftar Positif Investasi
    Daftar Positif Investasi adalah daftar sektor bisnis yang diciptakan agar investor memiliki informasi terkait pilihan bisnis yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan di Indonesia.

Dalam Perpres 49/2021 dinyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha terbuka

Bidang usaha terbuka juga terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu (Pasal 3 ayat (1) Perpres 10/2021):

    1. Bidang usaha prioritas;
    2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM;
    3.   Bidang usaha dengan persyaratan tertentu; dan
    4. Bidang usaha yang tidak termasuk huruf a, b, dan c yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal.

Yang termasuk bidang usaha prioritas adalah bidang usaha yang memenuhi kriteria (Pasal 4 ayat (1) Perpres 10/2021):

    1. Proyek strategis nasional;
    2. Padat modal;
    3. Padat karya;
    4. Teknologi tinggi;
    5. Industri pionir;
    6. Orientasi ekspor; dan/atau
    7. Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi. 

Bidang usaha tertutup

Adapun bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal antara lain (Pasal 77 angka 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker):

    1. Budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
    2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
    3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
    4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death corat) dari alam;
    5. Industri pembuatan senjata kimia; dan
    6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Kemudian, diatur lebih lanjut bidang usaha yang dinyatakan tertutup adalah (Pasal 2 ayat (1) Perpres 49/2021):

    1. Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana diatur dalam UU PM dan UU Cipta Kerja; dan
    2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, mengandung Alkohol: Anggur, dan Minuman Mengandung Malt.

Sedangkan, bidang usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

  1. Pendirian wajib berdasarkan hukum Indonesia
    Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Pasal 5 UU PM).
  1. Kejelasan kewarganegaraan pendiri
    Dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang berbentuk PT didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk PT sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha perseroan terbatas tersebut memungkinkan, atau pendirian PT tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.

Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of incorporation.

  1. Struktur Organisasi
    Dikarenakan bentuk badan usahanya adalah Perseroan Terbatas, maka ditentukan bahwa dalam suatu perseroan terbatas minimal terdapat seorang Direksi, seorang Komisaris, dan dua Pemegang Saham.
  1. Dilarang memberikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid
    Dalam melakukan pendirian suatu PT PMA, pelaku usaha dilarang untuk memberikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid (Pasal 494 PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).

Baca juga: 6 Kesalahan Umum yang Harus Dijauhi Jika Ingin Mendirikan PT PMA 

Prosedur Pendirian PT PMA

Prosedur pendirian PT PMA

  1. Pastikan kelengkapan pendirian Perseroan Terbatas pada umumnya telah dimiliki oleh perusahaan Anda, antara lain:
    1. Akta pendirian Perseroan Terbatas;
    2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas;
    3.   Memiliki NPWP Perusahaan.
  2. Perusahaan Anda wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal, yakni:
    1. memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha;
    2. memiliki modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan
    NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sekaligus berlaku sebagai:
    1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
    2. Pernyataan jaminan halal

Berdasarkan lampiran PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diatur bahwa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, antara lain:

    1. Kelautan dan perikanan
    2. Pertanian
    3. Lingkungan hidup dan kehutanan
    4. Energi dan sumber daya mineral
    5. Ketenaganukliran
    6. Perindustrian
    7. Perdagangan
    8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
    9. Transportasi
    10. Kesehatan, obat, dan makanan
    11. Pendidikan dan kebudayaan
    12. Pariwisata
    13. Keagamaan
    14. Pos, telekomunikasi, penyiaran dan sistem dan transaksi elektronik
    15. Pertahanan dan keamanan
    16. Ketenagakerjaan

Lalu, bagaimana prosedur menggunakan OSS?

    1. Pembuatan dan aktivasi akun OSS;
    2. Pelaku usaha melakukan aktivasi akun OSS;
    3.   Log in pada sistem OSS dengan menggunakan user-ID dan password yang telah didaftarkan;
    4. Mengisi data yang diperlukan untuk memperoleh NIB.

Apa yang perlu diketahui sebelum mengakses OSS?

    1. Ketentuan terkait daftar bidang usaha terbuka dan tertutup serta persyaratannya di bidang penanaman modal (Daftar Positif Investasi) sebagaimana diatur dalam Perpres 10/2021 dan perubahannya dalam Perpres 49/2021.
    2. Kriteria Usaha Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2009 tentang Kegiatan Wajib AMDAL.

Bagaimana ketentuan mengenai aktivasi perizinan pada OSS?

Terkait dengan aktivasi perizinan, setelah perizinan diterbitkan oleh OSS, OSS hanya akan mengaktivasi dan memberlakukan efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OSS RBA: Wajah Baru Perizinan Usaha Yang Wajib Diketahui Pengusaha 

Jika sektor usaha tidak termasuk ke dalam perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui OSS, bagaimana pengaturannya?

Apabila sektor usaha tidak dapat diajukan melalui OSS,  permohonan perizinan dapat dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM (Pasal 86 Peraturan BKPM 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)).

  1. Melengkapi perizinan khusus lainnya yang dibutuhkan kepada kementerian/instansi terkait yang bersangkutan dengan sektor perusahaan
  2. Dalam hal perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan 

Prosedur Perizinan Pendirian PT PMA yang Dilakukan Melalui BKPM

  1. Melakukan permohonan perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM
    Apabila perizinan tidak dapat diajukan melalui OSS, maka permohonan perizinan usaha dapat diajukan melalui PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir permohonan dengan sesuai format dalam Lampiran I Peraturan BKPM 4/2021 atau peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.
  1. Memenuhi persyaratan dokumen
    Baik permohonan pendirian PT PMA yang dilakukan secara offline maupun online tetap harus memenuhi persyaratan umum, yakni:

    1. Aspek legalitas badan hukum, antara lain:
      • Akta pendirian perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
      • NPWP Perusahaan; dan
      • NIB
    2. Aspek legalitas tempat kedudukan, antara lain:
      • Akta Jual Beli
      • Sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU)
      • Perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi
    3. Aspek legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
      • Bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM
      • Surat Kuasa, jika pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan
  1. Notifikasi Permohonan
    Apabila permohonan yang dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM masih terdapat persyaratan yang kurang atau perlu dilengkapi, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
  1. Hasil Permohonan

Permohonan diterima

Dalam hal permohonan pendirian diterima, maka izin usaha akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Kemudian, PTSP Pusat di BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan.

Permohonan ditolak

Dalam hal permohonan pendirian ditolak, maka Kepala BKPM atau pejabat lain yang ditunjuk akan menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja.

  1. Jangka waktu berlaku Izin Usaha
    Jangka waktu berlaku izin usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
    Berdasarkan Pasal 15 UU PM dinyatakan bahwa setiap perusahaan penanaman modal wajib untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan menyampaikannya kepada BKPM.

Baca juga: Biar Izin Usaha Gak Dicabut, Simak Dulu Ketentuan Menyampaikan LKPM 

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 25 PP 5/2021).

LKPM disampaikan oleh pelaku usaha secara daring dan berkala melalui sistem OSS (Pasal 10 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2020).

Ingin mendirikan PT PMA tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Yuk langsung hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY