Apakah PT Lokal Wajib Membuat LKPM?

Smartlegal.id -
agenda-analysis-business-plan-990818

Setiap warga negara asing/ badan usaha asing/ pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di Indonesia memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM dilaporkan secara berkala untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi ketiganya sebagai penanam modal atau pelaku usaha. Lalu, apakah ketentuan ini juga berlaku untuk PT Lokal?

PT Lokal merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan hanya warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang di perbolehkan untuk memegang saham di PT yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan BKPM No. No 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, penanaman modal dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) untuk melakukan usaha di Indonesia. PMDN adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau pemerintah daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Setiap penanam modal atau dapat disebut juga pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM.

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. Apabila nilai investasi hanya sampai dengan Rp500 juta, pelaku usaha cukup menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang. Namun, jika kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi memiliki nilai investasi lebih dari Rp500 juta, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM.

LKPM wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan berikutnya dengan format yang tertera dalam Lampiran Perka BKPM No.7 tahun 2018. LKPM tersebut kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring melalui PTSP Pusat di BKPM oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. Lembaga yang berwenang dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM, perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 kali, dengan setiap perbaikan maksimal dua hari pada periode pelaporan yang sama, jika pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya maka dianggap tidak menyampaikan LKPM.

Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE. BKPM akan melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM. Hasil kompilasi tersebut kemudian disampaikan ke publik paling lambat tanggal 30 bulan dan tahun yang sama dari deadline penyampaian LKPM.

Baca juga : https://smartlegal.id/smarticle/2018/12/05/laporan-kegiatan-penanaman-modal/

Jadi, PT Lokal juga memiliki kewajiban yang sama untuk menyampaikan LKPM.

Author : Nindya Noviani
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY