Pemerintah Hapus Izin Gangguan (HO)

Smartlegal.id -
photo-1543763254-5f7fea3728b8

Mulai saat ini, pelaku usaha tidak perlu mengurus HO/ SKDU/ SITU

Kementerian Dalam Negeri RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/6491/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo mengenai pengapusan Izin Gangguan (HO). Surat Edaran tersebut dikeluarkan guna peningkatan kemudahan berusaha di daerah. Sehingga kedepannya perangkat daerah dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/ SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)/ SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

“Memerintahkan kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU. Melakukan revisi Perda yang masih mempersyaratkan HO/SKDU/SITU,” berikut kutipan pada poin 6 Surat Edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut Menteri Dalam Negeri juga memerintahkan kepada Kepala Bagian Hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara perizinan dan non perizinan di PTSP. Pelaksanaan pendampingan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan advokat ataupun konsultan hukum.

Sedangkan mengenai objek retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak dapat dipungut lagi. Izin gangguan yang terdapat dalam pasal tersebut sudah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL- UPL sesuai dengan Pasal 62 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS. Sehingga Objek Retribusi Izin Gangguan sudah tidak termasuk dalam Retribusi Perizinan Tertentu.

Izin ganguan (HO) adalah izin ganguan daerah yang sifatnya mewajibkan setiap pengusaha membayar retribusi dikarenakan tergangunya masyarakat oleh aktivitas usaha. Izin dilakukan melalui izin pemerintah daerah.

Untuk diketahui, pada April lalu PemProv DKI Jakarta juga mengeluarkan surat penghapusan SKDP dan SKDU. Baca juga : DKI Jakarta Hapus SKDP. Sebenarnya SKDP dan SKDU sudah lama tidak diperlukan dalam pengurusan perizinan sejak dua tahun lalu. Namun fakta di lapangan, PTSP masih mengeluarkan SKDP untuk kebutuhan perbankan, yaitu untuk pembukaan rekening perusahaan.

Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY