Awas! Jual BBM Eceran Tidak Bisa Sembarangan

Smartlegal.id -
Awas! Jual BBM Eceran Tidak Bisa Sembarangan

Sub-penyalur hanya bisa di daerah yang belum ada penyalur BBM saja.”

Masih ingatkah anda bahwa bisnis bahan bakar minyak (BBM) eceran bisa kena sanksi pidana jika tidak punya izin usaha? Bisnis BBM eceran masuk ke dalam kegiatan usaha hilir dan harus dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha. Akan tetapi, tahukah anda selain harus punya izin ternyata bukan sembarang pihak yang bisa menjual bensin eceran lho.

Merujuk Pasal 1 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, telah memberikan kesempatan bagi koperasi, usaha kecil, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta Nasional untuk menjadi penyalur. Sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM juga bisa menjadi sub-penyalur.

Sub-penyalur diatur dalam Pasal 1 angka 7 yang menjabarkannya sebagai perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria ditetapkan dalam peraturan ini yang dimana wilayah operasinya berada. Jadi, sub-penyalur tidak bisa berlaku di semua daerah nih, hanya bisa di daerah yang belum ada penyalur BBM saja.

Menyoal Sub-penyalur, menurut Pasal 4 Peraturan BPH Migas 6/2015, hanya bisa ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penunjukannya juga tidak bisa sembarangan, harus memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, syarat untuk bisa menjadi sub-penyalur juga banyak yang harus dipenuhi. Pasal 6 Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 telah menyebutkan syarat-syarat menjadi sub-penyalur, seperti:

  1. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa;
  2. Lokasi pendirian sub penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur;
  7.  Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  8. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Jadi, untuk bisa menjual BBM eceran ternyata tidak bisa sembarangan. Ada kondisi dan persyaratan yang wajib dipenuhi supaya bisa jualan BBM secara resmi dan legal. Taat hukum selalu bikin bisnis jadi tenang.

Butuh solusi terkait hukum bisnis, silahkan hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY