Kata Siapa Gak Bisa Dibantu Notaris Karena COVID-19?

Smartlegal.id -
Kata Siapa Gak Bisa Dibantu Notaris Karena COVID-19

“Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 67/35-II/PP-INI/2020 Perihal Himbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19”

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pemerintah menghimbau perusahaan/instansi untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Beberapa perusahaan/Instansi baik di pemerintahan maupun swasta telah menerapkan himbauan tersebut. 

Salah satunya yang sudah menerapkan sistem WFH adalah Notaris. Melalui Surat Nomor 67/35-II/PP-INI/2020 perihal himbauan pencegahan penyebaran COVID-19, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menghimbau agar kepada semua anggota Notaris untuk menerapkan sistem WFH. Tentunya hal ini mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Tapi jangan sedih, ada solusinya kok kalau anda perlu jasa notaris untuk membantu kebutuhan bisnis anda. Karena bagaimanapun juga, ada kebutuhan bisnis yang tidak bisa ditunda seperti pendirian badan usaha, pengurusan prenup atau postnup agreement, perubahan anggaran dasar, akta RUPS dan lainnya. 

Jangan sampai Covid-19 jadi alasan bisnis kita gak bisa move on. Ada yang harus dipersiapkan untuk bisnis kita setelah pandemik ini berakhir. Apalagi banyak korporasi besar yang masih menjalankan bisnis seperti biasa, pastinya dengan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan.   

Kabar baiknya, PP INI memberikan beberapa cara alternatif agar Notaris tetap dapat melaksanakan tugasnya. Berdasarkan surat himbauan tersebut Notaris dapat melakukan cara-cara alternatif sebagai berikut:

  1. Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan.
  2. Merekomendasikan rekan Notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan.
  3. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumenya dapat dibuat di bawah tangan, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah kondisi darurat Covid-19 dicabut oleh pemerintah”. 

Cara-cara alternatif tersebut dapat dilakukan oleh Notaris untuk menjalankan tugasnya selama pandemi Covid-19. Namun, Notaris saat menjalankanjabatannya tetap harus memperhatikan UU JN, Kode Etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Solutif kan.

Baca juga: Adakah Sanksi Hukum Jika Kontrak Tidak Dapat Dijalankan Akibat Kebijakan Terkait Virus Corona?

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar hukum bisnis atau  pengurusan badan usaha, maka segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY