SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Smartlegal.id -
Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

“Dengan berlakunya Permendag 50/2020 izin usaha bagi pelaku usaha E-commerce bukan lagi SIUP, tetapi menjadi SIUPMSE”

Pelaku usaha E-Commerce dalam menjalankan usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“SIUPMSE”). Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”)

Baca juga: Pedagang Online Wajib Memiliki Izin Usaha Simak Aturan Lengkapnya

Menurut Pasal 1 angka 15 Permendag 50/2020,

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”).

Dari ketentuan itu SIUPMSE berfungsi sebagai izin usaha untuk melaksanakan usaha PMSE atau E-commerce.

Dengan berlakunya Permendag 50/2020 izin usaha bagi pelaku usaha E-commerce bukan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), tetapi menjadi SIUPMSE. Namun, terdapat pengecualian dari ketentuan memiliki izin usaha tersebut. Pasal 3 ayat (2) Permendag 50/2020 mengatur pengecualian memiliki izin usaha jika:

  1. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
  2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE. 

Pelaku usaha E-commerce yang ingin mendapatkan SIUPMSE dapat mengajukan permohonan melalui lembaga OSS. SIUPMSE berlaku selama pelaku usaha E-commerce menjalankan kegiatan usaha atau kegiatannya. Perlu diketahui, SIUPMSE baru berlaku efektif jika pelaku usaha E-commerce memenuhi komitmen. Komitmen yang harus dipenuhi sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE);
  2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi ;
  3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email);
  4. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Baca Juga: Baca Dulu Ini Sebelum Jualan Secara Online

Nah bagi pelaku usaha E-commerce yang tidak memiliki SIUPMSE dalam menjalankan usahanya, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (Pasal 44 Permendag 50/2020). Peringatan tertulis akan diberikan sebanyak 3 kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan 14 hari.

Jika dalam waktu 14 hari tetap tidak melaksanakan kewajiban memiliki SIUPMSE, pelaku usaha E-commerce dimasukan dalam daftar hitam dan layanannya akan dilakukan pemblokiran untuk sementara.

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY