Persyaratan Yang Harus Dimiliki Sebelum Mengurus Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit

Smartlegal.id -
Persyaratan Yang Harus Dimiliki Sebelum Mengurus Sertifikasi ISPO Perkebunan Kelapa Sawit

“Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebelum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO”

Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit saat ini wajib memiliki Sertifikasi Indonesian Sustainable Oil (ISPO). Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020)

Ketentuan tersebut diwajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan perkebunan maupun pekebun (perorangan atau kelompok). Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda;
  3. Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit;
  4. Pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
  5. Pencabutan sertifikat ISPO.

Tentunya bagi pelaku usaha tidak menginginkan usaha yang dijalankannya mengalami kerugian akibat dari sanksi tersebut. Sehingga para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit perlu untuk mengurus sertifikasi ISPO. 

Baca juga: Kenali 3 Jenis Usaha Perkebunan Menurut Undang-Undang

Perlu diperhatikan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebelum mengajukan permohonan sertifikasi ISPO. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3)  Perpres 44/2020):

  • Untuk perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO dilampirkan dengan dokumen:
    1. Izin usaha perkebunan;
    2. Hak atas tanah;
    3. Izin lingkungan; dan
    4. Penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
  • Untuk pekebun yang mengajukan permohonan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen:
    1. Tanda daftar usaha perkebunan; dan
    2. Hak atas tanah.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dapat mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan itu diberikan kepada lembaga sertifikasi ISPO sebagai berikut (Pasal 9 Perpres 44/2020):

  1. Permohonan sertifikasi ISPO disampaikan oleh pelaku usaha kepada lembaga sertifikasi ISPO.
  2. Lembaga Sertifikasi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan.
  3. Jika dokumen permohonan telah lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO melakukan sertifikasi ISPO.
  4. Jika dokumen permohonan tidak lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO menolak permohonan.
  5. Lembaga sertifikasi ISPO menyampaikan pemberitahuan kepada pelaku usaha mengenai penolakan permohonan disertai dengan alasan penolakan.

Lembaga sertifikasi ISPO akan menilai sertifikasi ISPO berdasarkan dari pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. Adapun proses penilaian itu dilakukan sebagai berikut (Pasal 11 Perpres 44/2020):

  1. Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
  2. Dalam hal pelaku usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan.
  3. Dalam hal pelaku usaha telah melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
  4. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan sertifikasi ISPO dibatalkan.

Berikut persyaratan dan tata cara pengurusan sertifikasi ISPO yang diatur dalam Perpres 44/2020. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat segera mengurus sertifikasi ISPO. Kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak Perpres 44/2020 diundangkan. Sedangkan, bagi pekebun kewajibannya memiliki sertifikasi ISPO baru berlaku setelah 5 tahun sejak Perpres 44/2020 mulai berlaku. 

Ingin konsultasi hukum perusahaan dengan mudah dan cepat? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY