Yuk Pahami Prosedur Penyampaian Transaksi Material bagi Perusahaan Terbuka ke OJK

Smartlegal.id -
Yuk Pahami Prosedur Penyampaian Transaksi Material bagi Perusahaan Terbuka ke OJK

Pemerintah saat ini telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 yang mengatur mengenai transaksi material dan perubahan Kegiatan Usaha bagi perusahaan terbuka.

Perusahaan Terbuka dalam menjalankan usahanya tentu tidak terlepas dari melakukan transaksi. Berbagai transaksi bisnis dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan dan  melebarkan bisnis Perusahaan. Salah satu transaksi yang biasa dilakukan oleh perusahaan adalah Transaksi Material.

Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan IPO

Pasal 3 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan kegiatan Usaha mendefinisikan Transaksi Material sebagai Transaksi yang memiliki nilai sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan.

Namun setelah melakukan Transaksi Material, Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diatur didalam Pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020, yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  1.  Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib:
    1. Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
    2. Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada   Masyarakat;
    3. Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Jangka waktu antara tanggal penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan:
    1. Tanggal Transaksi Material; atau
    2. Tanggal pelaksanaan RUPS dalam hal transaksi Material wajib memperoleh persetujuan RUPS, wajib paling lama 6 (enam) bulan.
  3. Pengumuman keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya dilakukan:
    1. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Material; atau
    2. Bersamaan dengan pengumuman RUPS, dalam hal Transaksi Material yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka diwajibkan memperoleh persetujuan RUPS.
  4. Apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi, maka wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
  5. Dokumen pendukung yang akan diinformasikan ke OJK merupakan:
    1. Laporan Penilai; dan
    2. Dokumen pendukung lainnya.

Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Transaksi Material dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perusahaan;
  2. Transaksi Material dengan nilai lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aset Perusahaan;
  3. Laporan Penilai menyatakan bahwa Transaksi Material yang akan dilakukan tidak wajar;
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan Transaksi Material pada laporan tahunan.

Baca juga: Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY