Pindah Domisili PT Wajib Mengubah Anggaran Dasar?

Smartlegal.id -
Pindah Domisili PT Wajib Mengubah Anggaran Dasar?

Perhatikan apakah masih di wilayah yang sama atau berbeda. Tidak semua perpindahan domisili wajib mengubah anggaran dasar perusahaan.

Domisili merupakan salah satu elemen penting yang harus dimiliki badan usaha. Hal ini dikarenakan domisili merupakan tempat tetap dalam menjalankan usahanya. Selain itu, domisili juga diperlukan dalam mengurus dokumen legalitas badan usaha.

Ketentuan domisili berlaku untuk semua badan usaha, tidak terkecuali Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan pada PT sendiri ditegaskan melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Perlu digaris bawahi bahwasannya domisili dan alamat adalah dua hal yang berbeda. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) UU PT, domisili merupakan tempat kedudukan perseroan di daerah kota atau kabupaten yang wajib ditentukan dalam anggaran dasar. Selanjutnya pada ayat (2) menjelaskan bahwa domisili tersebut merupakan kantor pusat perseroan

Pasal 17 ayat (1) UU PT:

Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 17 ayat (2) UU PT:

Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Sedangkan alamat tidak wajib ditentukan di dalam anggaran dasar (Pasal 5 UU PT), tetapi dapat ditentukan oleh perseroan di dalam domisili yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 5 UU PT:

  1. Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

Seiring berjalannya usaha, perubahan domisili dapat terjadi baik karena pindah tempat usaha ataupun terdapat larangan menggunakan tempat tersebut. Apabila sebuah perusahaan melakukan perubahan alamat tetapi masih berada dalam domisili yang sama, maka tidak diperlukan perubahan pada anggaran dasar. Sedangkan apabila perusahaan melakukan perubahan alamat, juga mengubah domisili makan perlu diadakan perubahan pada anggaran dasar. Misalnya jika masih berada dalam wilayah yang sama di Jakarta Selatan, maka tidak perlu ada perubahan angaran dasar. Namun, apabila domisilinya pindah dari Jakarta ke Malang, maka perubahan domisili tersebut harus dilakukan perubahan anggaran dasar.

Baca juga: Baca Ini Dulu Sebelum Mengubah Anggaran Dasar PT

Kaitannya dengan perubahan pada anggaran dasar, maka perlu diperhatikan Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 UU PT. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi perubahan domisili:

  1. Mengubah akta perusahaan melalui notaris.
  2. Mengubah alamat NPWP dan KPP perusahaan.
  3. Meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan di kantor kelurahan dan kecamatan.
  4. Mengubah alamat TDP dan SIUP.

Permohonan perubahan anggaran dasar diajukan ke menteri paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal akta notaris memuat perubahan anggaran dasar. Apabila lebih dari 30 hari, permohonan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan ke menteri.

 Baca juga: Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri

Perusahaan Anda ingin melakukan perubahan domisili? Kami siap membantu Anda perubahan domisili Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author : Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY