Cara Mengurus Izin Lokasi Pada OSS Sebelum Membangun Usaha

Smartlegal.id -
Cara Mengurus Izin Lokasi Sebelum Membangun Usaha

Sebelum membangun usaha, perhatikan Pasal 8 Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil Sensus Ekonomi 2016, tercatat ada 26,71 juta perusahaan di Indonesia dari 22,73 juta pada 2006. Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan terjadi peningkatan dari tahun 2006 sampai 2016 sebanyak 17,51%.

Hal ini menunjukkan banyaknya pelaku usaha yang ingin membangun perusahaan. Mengenai pembangunan perusahaan ini, pelaku bisnis perlu mengantongi dokumen izin usaha, termasuk izin lokasi. Hal ini kaitannya dengan tanah yang akan digunakan untuk kegiatan usaha. Pemerintah mengatur tentang Izin Lokasi dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen 17/2019) menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi (Permen 14/2018).

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17/2019,

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.

Baca juga: Karena 7 Hal Ini Pelaku Usaha Dapat Menerbitkan Izin Lokasi Tanpa Pemenuhan Komitmen

Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  4. Proposal rencana kegiatan usaha; 
  5. surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.

Selain persyaratan tersebut, pelaku usaha wajib melakukan pemenuhan komitmen izin lokasi terlebih dahulu agar izin lokasi dapat berlaku efektif. Akan tetapi, jika tanah rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka izin lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen (Pasal 8 ayat (3) Permen 17/2019).

Itu dia, cara mengurus izin lokasi yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis sehubungan dengan penggunaan tanah untuk usaha mereka.

Ingin mengurus Izin lokasi usaha Anda, tapi tidak punya waktu mengurusnya? Tenang kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY