Ini Akibatnya Bikin PT Cuma Untuk Vendor, Setelah Proyek Selesai Pajak Tidak Diurus

Smartlegal.id -
Ini Akibatnya Bikin PT Cuma Untuk Vendor, Setelah Proyek Selesai Pajak Tidak Diurus

“Akibat bikin PT cuma untuk vendor, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang harus dibayar.”

Pengusaha harus jeli melihat kesempatan bisnis atau peluang yang menjanjikan. Bahkan melakukan dan mencari jalan agar untung dengan cara apapun selama halal dan benar sudah menjadi karakter pengusaha. Terkadang ada pengusaha yang tidak memiliki perusahaan berbadan hukum PT. Bisnis yang dilakukan hanya perseorangan dengan mengajak beberapa kolega bisnisnya untuk meraup keuntungan bersama. Sebagai pilihan dan menyesuaikan tujuan bisnisnya tentu tidak jadi masalah dan sah-sah saja.

Sekian waktu bisnis berjalan, tiba-tiba ada penawaran proyek untuk pengadaan barang. Akan tetapi, biasanya pemerintah atau perusahaan besar cenderung menerima dan mau membuat kontrak dengan yang berbadan hukum saja. Karena usahanya tidak berbadan hukum, akhirnya pengusaha tersebut bersama kolega bisnisnya serius bikin PT. Kemudian mengurus izin usahanya demi memenuhi penawaran tersebut untuk menjadi vendor.

Baca juga : Karena 5 Hal ini Bisnis Anda Dikecualikan Dari Wajib Lapor Pajak

Karena PT tersebut didirikan untuk tujuan yang jangka pendek, setelah pengadaan barang selesai, bisnis menjadi vendor pun juga ingin selesai. Pengusaha merasa senang karena tujuannya memperoleh keuntungan bisnis dari perusahaan sudah didapatkan. Karena sudah mendapatkan keuntungan yang dicari, PT tersebut akhirnya ditinggal begitu saja.

Sudah setahun lebih PT berdiri, tiba-tiba datang Surat Tagihan Pajak. Ternyata penyebabnya karena pengusaha lupa melaporkan SPT Tahunan. Sehingga belum melunasi semua pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Bisa dibayangkan apabila pajak belum dibayar, sehingga menjadi pajak terhutang. Apalagi ada denda atau bunga yang bisa dikenakan kepada wajib pajak.

Sebagai contoh Pajak PPh 21 yang berkaitan dengan pajak yang dipotong langsung dari gaji karyawan. Karena lupa, bisa jadi tidak dipotong pajak ketika memberikan gaji kepada karyawan. Sehingga perusahaan dapat dibebankan pembayaran pajak tersebut atau Pajak PPh 22 apabila pengadaan barang tersebut juga berkaitan dengan impor. Belum lagi karena pengusaha sudah mengambil keuntungan perusahaan, menurut Pasal 17 Ayat (2c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU Pajak Penghasilan), pemegang saham harus bayar Pajak Dividen yang dikenakan 10%.

Baca juga : HATI-HATI! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti

Menurut Pasal 3 Ayat (3) Huruf c UU Pajak Penghasilan, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak atau dengan kata lain maksimal 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Jika dilihat dalam Pasal 13A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang harus dibayar. Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 38 UU KUP, apabila tidak melaporkan SPT setelah yang pertama kali, maka dapat dikenakan denda minimal 1 (satu) kali atau maksimal 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. Selain itu, pelaku usaha dapat dijerat sanksi pidana kurungan minimal 3 (tiga) bulan atau maksimal 1 (satu) tahun.

Bikin PT jangan Hit & Run atau hanya bertujuan untuk vendor. Jangan sampai setelah proyek selesai PT ditinggal begitu saja. Akibat lupa pajak, jadi berpotensi kena denda dan pidana. Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY