Hati-Hati! Pelaku Usaha Budidaya Ikan Tanpa Izin Usaha Dapat Dijerat Pidana

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Pelaku Usaha Budidaya Ikan Tanpa Izin Usaha Dapat Dijerat Pidana

“Usaha budidaya ikan dilakukan secara perorangan maupun dilakukan oleh perusahaan wajib memiliki SIUP.”

Pelaku usaha budidaya ikan dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha sebagai bentuk legalitasnya. Izin usaha pembudidaya ikan berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidaya ikan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (UU Perikanan) kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (UU 45/2009).

Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-commerce

Menurut Pasal 1 angka 16 UU 45/2009, Surat Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 

SIUP tersebut wajib dimiliki oleh para pelaku usaha pembudidaya ikan. Kewajiban memiliki SIUP berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha pembudidaya ikan. Artinya, usaha pembudidaya ikan dilakukan secara perorangan maupun dilakukan oleh perusahaan wajib memiliki SIUP. 

Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil untuk memiliki SIUP. Yang dimaksud nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GS) (Pasal 1 angka 11 UU 45/2009). Sedangkan pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidaya ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Pasal 1 angka 12 UU 45/2009). 

Pengurusan SIUP di bidang pembudidaya ikan dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan SIUP di bidang pembudidaya ikan berlaku bagi:

  1. Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal asing;
  2. Usaha pembenihan dan/atau pembsaran ikan yang berlokasi di wilayah laut lepas di atas 12 mil laut ukur dari garis pantai ke ara laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan;
  3. Usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang berlokasi di darat pada wilayah lintas provinsi; dan
  4. Usaha pembesaran ikan yang menggunakan teknologi super intesif di darat dan wilayah laut di atas 12 mil laut diukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepulauan. 

Pelaku usaha pembudidaya ikan yang dalam menjalankan usahanya tidak memiliki SIUP dapat dikenakan sanksi pidana.  Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (Pasal 92 UU Perikanan). 

Bagi pelaku usaha pembudidaya ikan yang menjalankan usahanya tidak memiliki SIUP sebaiknya untuk segera mengurusnya. Karena sudah banyak pelaku usaha pembudidaya ikan yang harus masuk penjara. Salah satunya adalah Ade Feriwan, divonis dua tahun penjara denda Rp20 juta. Ade ditangkap oleh polisi karena usaha pembudidaya udang miliknya belum mengantongi SIUP.   

Baca juga: Kupas Tuntas Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Segera urus izin usaha Anda agar terhindar dari jebakan hukum. Jika Anda kesulitan dalam mengurus izin usaha Anda, Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY