Hati-Hati! Mengedarkan Pupuk Tidak Terdaftar Dapat Dipidana

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Mengedarkan Pupuk Tidak Terdaftar Dapat Dipidana

“Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri”

Penggunaan pupuk oleh petani digunakan agar dapat menghasilkan produk pangan yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, pupuk yang digunakan pun harus sesuai dengan standar yang berlaku agar terjamin mutu dan efektivitasnya. 

Baca juga: Ingin Mengurus Izin Usaha Perkebunan? Penuhi Dahulu Pemenuhan Komitmennya

Demi terjaganya mutu dan efektivitas dari pupuk, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pupuk yang diedarkan. Pemerintah telah mewajibkan kepada perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (UU No 22/2019).

Menurut Pasal 71 ayat (2) UU No 22/2019, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap pupuk yang diedarkan, baik yang diproduksi didalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri. 

Namun, terdapat pengecualian dari kewajiban melakukan pendaftaran pupuk bagi pupuk yang diproduksi oleh petani kecil. Dengan catatan pupuk yang diproduksi oleh petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota (Pasal 72 UU No 22/2019).

Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019)

Permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019):

  1. Rincian konsep label;
  2. Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
  3. Laporan hasil uji efektifitas;
  4. Rincian deskripsi pupuk;
  5. Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan
  6. Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

Baca juga: Hati-Hati! Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Tidak Memiliki Sertifikasi ISPO

Perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU  No 22/2019)

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY