Mau Likuidasi Perusahaan? Pahami Dulu Prosedurnya!

Smartlegal.id -
Mau Likuidasi Perusahaan Pahami Dulu Prosedurnya!

“Tidak paham prosedur likuidasi perusahaan dapat membuat Anda mengeluarkan biaya yang lebih banyak lagi”

Mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnis merupakan bagian dari pembelajaran bagi seorang pengusaha. Tidak sedikit pula pengusaha yang telah memiliki Perseroan Terbatas (PT) dalam menjalankan bisnisnya mengalami kerugian. Sehingga mau tidak mau pengusaha harus melakukan likuidasi perusahaan miliknya. 

Baca juga: Ingin Mendaftarkan Pembubaran CV? Ini Prosedurnya

Berbicara mengenai likuidasi, tentunya berkaitan dengan pembubaran Perseroan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 142 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran Perseroan wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator yang ditentukan oleh RUPS.

Adapun prosedur likuidasi perusahaan yang diatur dalam Pasal 147-152 UU PT, sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan.  Pengumuman pembubaran perseroan dilakukan dengan cara diumumkan dalam surat kabar dan Berita Republik Indonesia, yang memuat (Pasal 147 ayat (2) UU PT):

    1. Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya
    2. Nama dan alamat likuidator
    3. Tata cara pengajuan tagihan
    4. Jangka waktu pengajuan tagihan 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan.

Selain diumumkan dalam surat kabar, likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri. Hal itu dilakukan untuk mencatatkan Perseroan ke dalam daftar Perseroan bahwa sedang dalam likuidasi. Pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Menteri harus dilengkapi dengan bukti (Pasal 147 ayat (4) UU PT):

    1. dasar hukum pembubaran Perseroan
    2. pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar

Jika likuidator belum memberitahukan kepada kreditor dan Menteri, maka pembubaran perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga. likuidator yang lalai melakukan pemberitahuan, maka likuidator secara tanggung renteng dengan perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga (Pasal 148 UU PT). 

  1. Pembagian Kekayaan

Menurut Pasal 149 ayat (1) UU PT, Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

    1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan
    2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
    3. Pembayaran kepada para kreditor
    4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
    5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Kemudian jika likuidator memperkirakan bahwa utang perseroan lebih besar daripada kekayaan perseroan, maka likuidator wajib mengajukan pailit terhadap perseroan tersebut, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan (Pasal 149 ayat (2) UU PT).

  1. Pengajuan Keberatan

Di tahap ini yang mengajukan keberatan dilakukan oleh kreditor (Pasal 149 ayat (3) UU PT). Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman dalam surat kabar dan BNRI. 

Jika pengajuan keberatan tersebut mengalami penolakan oleh likuidator, maka kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Pengajuan gugatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, dihitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (4) UU PT).

Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan. Sebaliknya, apabila kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan (Pasal 150 ayat (1) dan (2) UU PT).

Menurut Pasal 150 ayat (3) UU PT, tagihan yang diajukan kreditor dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham. Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor, pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham (Pasal 150 ayat (4) UU PT). Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan (Pasal 150 ayat (5) UU PT).

Jika likuidator tidak melaksanakan kewajibannya, atas permohonan pihak yang memiliki kepentingan, atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru. Selain mengangkat likuidator baru, ketua pengadilan negeri juga dapat memberhentikan likuidator yang sebelumnya. Sebelum diberhentikan likuidator akan dipanggil untuk didengar keteranganya terlebih dahulu. 

  1. Pengumuman Hasil Likuidasi Perusahaan

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan (Pasal 152 ayat (1) UU PT). Setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar (Pasal 152 ayat (3) UU PT). Hal ini berlaku juga bagi kurator untuk bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan dan yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas (Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 152 ayat (4) UU PT).

Kemudian, Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 152 ayat (5) jo. Pasal 152 ayat (8) UU PT).

Apakah Anda sedang mengalami pembubaran Perseroan atau likuidasi perusahaan? Sedang mengalami permasalahan lain? Segera konsultasikan masalah Anda di Smartlegal.id dengan menghubungi kontak di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY