Hati-Hati! Lalai Membuat Peraturan Perusahaan Ada Sanksinya

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Lalai Membuat Peraturan Perusahaan Ada Sanksinya

“Sanksi pidana menanti bagi pengusaha yang tidak membuat Peraturan Perusahaan. Jangan sampai anda jadi salah satunya!”

Peraturan Perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 28/2014) Kalau peraturan sudah menyatakan wajib, maka harus dilaksanakan. Begitu juga mengenai peraturan perusahaan (PP) yang ternyata juga wajib. Pasal 108 Ayat (1) UUK yang berbunyi sebagai berikut:

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk”

Sehingga, perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih wajib membuat PP. Namun, apa sebenarnya PP itu? Mari kita ulas lebih lanjut.

Baca juga: 3 Resiko Hukum Jika Salah Membuat Peraturan Perusahaan

Apa itu PP?

Perusahaan yang ideal perlu pedoman untuk berjalannya kegiatan operasional dengan baik. PP merupakan salah satu pedoman bagi perusahan. Karena, menurut Pasal 110 Ayat (1) UUK didalam PP minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Hak dan kewajiban pengusaha;
  2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. Syarat kerja;
  4. Tata tertib perusahaan; dan
  5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Sehingga, PP merupakan peraturan bagi perusahaan yang mengikat antara pengusaha dan karyawan yang memuat hak dan kewajiban pengusaha serta karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan tersebut.

Dengan adanya PP, perusahaan akan memiliki hubungan kerja yang aman dan seimbang. Karena keberadaan PP akan mengikat baik pengusaha maupun karyawan untuk mematuhi semua isinya. PP memuat kepastian hak dan kewajiban yang semakin jelas sebagai dasar hukum untuk melaksanakannya.

Selain itu perusahaan akan menjadi tertib karena PP mengatur tata tertib yang harus dipatuhi. Jangka waktu berlakunya PP maksimal 2 tahun. Kemudian PP wajib diperbarui setelah masa berlakunya habis (Pasal 112 Ayat (1) UUK).

Dalam penyusunannya, PP dibuat dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil karyawan di perusahaan (Pasal 4 Ayat (1) Permenaker 28/2014). 

Perusahaan hanya dapat membuat 1 PP saja dan berlaku untuk semua karyawan di perusahaan tersebut (Pasal 3 Ayat (1) Permenaker 28/2014). Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permenaker 28/2014, PP juga berlaku pada cabang atau unit kerja atau perwakilan perusahaan. Akan tetapi, bisa juga dibuat PP turunan bagi cabang atau unit kerja atau perwakilan perusahaan (Pasal 3 Ayat (3) Permenaker 28/2014).

Kapan pengusaha harus membuat PP?

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 Ayat (1) UUK, perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih wajib memiliki PP. Selain itu, kewajiban membuat PP menjadi gugur kalau perusahaan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pasal 108 Ayat (2) UUK). Sehingga, pengusaha harus membuat PP ketika karyawan perusahaan sudah berjumlah 10 dan perusahaan tidak memiliki PKB.

Baca juga: Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha

Namun, tentu tidak masalah jika pengusaha ingin membuat PP pada perusahaan yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang. Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi perusahaan. Karena apa yang belum wajib bagi perusahaan sudah dilaksanakan lebih dulu. Hal ini juga menunjukkan simpati atau perhatian lebih di mata karyawan. Sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kenyamanan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan.

 

Adakah sanksi jika tidak membuat PP?

Pembuatan PP menjadi porsi kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada pengusaha (Pasal 5 Permenaker 28/2014). Wajib hukumnya membuat PP bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan 10 orang atau lebih dan tidak memiliki PKB. Jika kewajiban membuat PP tidak dilaksanakan, maka ada sanksi pidana yang bisa menjerat pengusaha. Menurut Pasal 188 Ayat (1) UUK, pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta).

Maka dari itu, pengusaha harus paham mengenai kewajiban membuat PP. Agar perusahaan menjadi aman dan tertib serta terhindar dari jerat pidana. Terlebih lagi adanya PP juga akan meminimalisir konflik antara pengusaha dan karyawan.

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingun dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY