Pengusaha Wajib Tahu! 5 Hal ini Membedakan PP (Peraturan Perusahaan) dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

Smartlegal.id -
PP dengan PKB

“Peraturan Perusahaan dibuat oleh perusahaan dan harus mendapatkan pengesahan dari dinas ketenagakerjaan terkait. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama harus dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya.”

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama merupakan dua hal yang tidak asing lagi apabila berbicara mengenai ketenagakerjaan. Lalu, apa saja perbedaan PP dengan PKB?

  • Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang dimaksud dengan peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama?

  • Penyusun

Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah.

  • Tim perundingan

Peraturan perusahaan tidak mengatur mengenai perundingan, termasuk tim perundingan. Sedangkan perjanjian kerja bersama diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Permenaker 16/2011) menjelaskan bahwa dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja/serikat buruh menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut.

Baca juga: 3 Risiko Hukum Jika Salah Membuat Peraturan Perusahaan

  • Kesepakatan kedua pihak

Dalam penyusunan peraturan perusahaan, pengusaha tidak diwajibkan mendapat kesepakatan dari pekerja/buruh, namun perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan perjanjian kerja bersama merupakan kebalikan dari peraturan perusahaan. Pembuatan perjanjian kerja bersama harus ada kesepakatan kedua pihak, antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dilaksanakan secara musyawarah.

  • Berakhirnya masa berlaku dan perpanjangan

Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya. Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun. Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.

Di atas adalah 5 hal perbedaan antara PP dengan PKB yang harus dipahami. 

Anda tidak inginkan bisnis yang dijalankan terjerat permasalahan hukum? Nah agar Anda dapat menjalankan bisnis dengan Aman dan Nyaman segera konsultasikan masalah hukum perusahaan Anda kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY