Simak! Ini Beda Antara Firma Dan CV

Smartlegal.id -
Perbedaan CV dan Firma

“Beda antara cv dan firma paling jelas ada pada sekutu nya, firma memiliki satu jenis sekutu sedangkan CV dua jenis.”

Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV) merupakan sama-sama bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Meskipun Firma dan CV sama-sama bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, tetapi keduanya memiliki karakteristik yang berbeda. Untuk mengetahui beda antara Firma dan CV perhatikan penjelasan berikut. 

Baca juga: Pentingnya Mendirikan Usaha bagi Anda yang Ingin Berbisnis

PENAMAAN USAHA

Kata Firma sebenarnya berarti nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 16 (KUHD) bahwa “Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.Singkatnya, Firma adalah usaha di bawah satu nama bersama. Nama bersama dalam Firma dapat diambil dari nama:

  • Nama seorang sekutu. Misalnya “Udin Lawfirm”;
  • Kumpulan nama para sekutu atau sebagiannya. Seperti “Firma A6” sebagai singkatan dari nama-nama sekutu yaitu Ahmad, Airy, Alam, Abdul, Anindya, dan Anjasari.Simak! Perbedaan Firma Dan CV
  • Nama lain yang bukan nama sekutu, seperti nama yang berkaitan dengan bidang usaha yang digeluti. Misalnya seperti Firma Hukum Keadilan.

Sementara pada CV tidak diatur spesifik mengenai penamaan CV. Para sekutu pada CV bebas menentukan nama apa yang cocok untuk digunakan oleh badan usahanya.

Namun ada syarat mengenai penamaan bagi CV dan Firma yang diatur pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), bahwa nama CV dan Firma harus memenuhi syarat yaitu:

  1. Ditulis dengan huruf lain;
  2.  Belum dipakai secara sah oleh badan usaha lain yang terdaftar;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
  4. Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan, atau lembaga internasional kecuali mempunyai izin dari yang bersangkutan; dan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.

Baca jugaMendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!

KEPENGURUSAN BISNIS

Perbedaan diantara CV dan Firma tampak jelas disini. CV terdiri atas 2 sekutu, sementara Firma hanya satu. Pada Firma, hanya terdapat sekutu aktif (komplementer). Sehingga dalam Firma, setiap sekutu menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan dengan pihak ketiga.

Sementara CV memiliki 2 (dua) sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang mengurus perusahaan dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif hanyalah pemberi modal, dan tidak ikut mengurus perusahaan.

TANGGUNG JAWAB HUKUM

Karena hanya ada satu jenis sekutu dalam Firma, maka tiap-tiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng (bersama-sama) atas segala perikatan dan utang-piutang Firma. Meskipun hal tersebut dilakukan oleh sekutu selain dirinya. Jadi jika sekutu A melakukan perjanjian sewa-menyewa, maka sekutu B pun bertanggung jawab atas hal itu.

Nah karena pada CV terdapat 2 (dua) sekutu, maka pertanggungjawabannya berbeda. Bagi sekutu aktif, maka ia bertanggung jawab secara tanggung renteng hingga harta pribadinya. Lalu untuk sekutu pasif, ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia serahkan kepada perusahaan.

BIDANG USAHA

Dalam praktik di Indonesia, terdapat perbedaan lingkup usaha yang berbentuk Firma dengan yang berbentuk CV.

Lumrahnya, Firma digunakan untuk usaha berupa jasa konsultasi atau untuk kegiatan yang menjalankan profesi. Sehingga biasanya ditemui Firma Hukum, Firma Akuntan Publik, atau Firma Arsitek.

Baca juga: Ini Perbedaan PT dan CV yang Perlu Anda Tahu

Sementara CV lebih kepada sektor perdagangan dan industri. Sehingga cakupan CV lebih luas dari Firma. Namun tidak ada pengaturan mengenai bidang usaha CV dan Firma ya. Semuanya dikembalikan kepada kecocokan Anda terhadap suatu badan usaha, agar mendukung bisnis Anda. 

Ingin konsultasi lebih lanjut tentang usaha Anda? Masih bingung badan usaha apa yang cocok? Segera konsultasikan dengan Kami! Dapat dihubungi di Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY