Keberatan Dengan Rencana Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah? Ini Prosedurnya

Smartlegal.id -
Keberatan Dengan Rencana Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah Ini Prosedurnya

“Anggota koperasi dapat mengajukan keberatan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pembubaran.”

Sebagai anggota koperasi tentu tidak akan tinggal diam jika tiba-tiba menerima surat rencana pembubaran koperasi dari pemerintah. Padahal anda merasa selama ini koperasi berjalan dengan baik dan mentaati peraturan yang ada. Jika mengalami hal itu anda tidak perlu panik dulu, silakan simak apa langkah yang harus ditempuh 

Pemerintah tentunya memberikan surat pembubaran tersebut bukan tanpa alasan. Anggota koperasi dapat menemukan alasan rencana pembubaran koperasinya oleh pemerintah di dalam surat pemberitahuan yang diterima. 

Jika merasa keberatan terhadap rencana pembubaran koperasi oleh pemerintah, maka anggota koperasi dapat mengajukan keberatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah (PP No 17/1994), prosedur pengajuan keberatan terhadap rencana pembubaran koperasi oleh pemerintah sebagai berikut:

  1. Anggota koperasi hanya dapat mengajukan keberatan terhadap rencana pembubaran yang didasarkan alasan-alasan berikut: (Pasal 5 PP No 17/1994).
    • Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian (UU Koperasi) dan/atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. 
    • Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian Koperasi
  2. Anggota koperasi yang mengajukan keberatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari anggota lain. Hal itu dilakukan karena anggota yang mengajukan keberatan menjadi perwakilan untuk bertindak atas nama koperasi.
  3. Pernyataan keberatan dibuat secara tertulis. Kemudian pernyataan keberatan ditujukan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop). Pernyataan keberatan harus menguraikan secara jelas alasan yang menjadi dasar keberatan.
  4. Menkop memberikan keputusan keberatan pembubaran koperasi diterima atau ditolak paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
  5. Jika keberatan diterima, maka anggota koperasi akan menerima surat tertulis dari Menkop dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal keputusan untuk menerima keberatan ditetapkan.
  6. Jika keberatan ditolak, maka Menkop akan mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi berikut alasan penolakannya dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal keputusan untuk menolak keberatan ditetapkan.

Baca Juga : HATI-HATI! Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa Dibubarkan Oleh Pemerintah

Anggota koperasi dapat mengajukan keberatan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pembubaran. Jika anggota koperasi tidak menerima surat pembubaran, maka anggota koperasi dapat melihat di kantor kecamatan atau kelurahan tempat kedudukan koperasi.

Dalam pengajuan keberatan, anda harus fokus pada pemenuhan kewajiban koperasi sebagaimana telah digariskan dalam UU Koperasi. Setelah itu, maka Menkop yang akan memutuskan untuk menerima atau menolak keberatan menjadi putusan akhir (Pasal 6 ayat (5) PP No 17/1994).

Punya pertanyaan seputar Koperasi atau kesulitan saat mengurus legalitas usaha. segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.  

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY