Perbedaan Jenis Koperasi Yang Harus Dipahami

Smartlegal.id -
Perbedaan Jenis Koperasi Yang Harus Dipahami

“Terdapat beberapa perbedaan jenis koperasi yang sesuai dengan kebutuhan anggota.”

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya demi kepentingan bersama. Tujuan koperasi yang paling utama dan paling penting mensejahterakan anggotanya baik finansial  dan ekonomi. 

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), pengertian perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan  kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang  berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi Di Indonesia

Sementara itu, berbagai kalangan masyarakat membangun koperasi yang memiliki tujuan  atau kepentingan yang berbeda beda-beda, hal itu yang menyebabkan koperasi dibedakan dalam beberapa  jenis sesuai dengan kebutuhan anggota atau kelompok tersebut. 

Perbedaan jenis koperasi dapat didasarkan pada 2 hal, yaitu:

  • Keanggotaannya
  • Bidang usaha

Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Jika dilihat dari sisi keanggotaan, terdapat 2 jenis koperasi yaitu koperasi primer dan sekunder

Dimana sebuah organisasi tentunya memiliki dua jenis yang berbeda, dalam hal ini berlaku  juga untuk koperasi, dalam koperasi terdapat koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan  paling jelas dan terlihat antara koperasi primer dan koperasi sekunder yaitu terletak pada  keanggotaannya, dimana koperasi primer memiliki anggota orang atau perseorangan. Sedangkan  koperasi sekunder sendiri, beranggotakan sebuah organisasi atau sekelompok orang.  

Jenis koperasi berdasarkan bidang usaha

Merujuk pada UU Koperasi, jenis koperasi berdasarkan bidang usaha dapat dibagi menjadi Koperasi Produksi, Koperasi Konsumen,  Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Serba Guna. Perbedaan Koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan. 

  1. Koperasi Produksi yang diutamakan diberikan untuk anggotanya yang bertujuan memproduksi  barang atau jasa, produksi dapat dilakukan di berbagai bidang misalnya, bidang pertanian, bidang industri atau jasa. 
  2. Koperasi Konsumsi dalam aktivitas usahanya menyediakan berbagai macam  barang pokok sehari-hari seperti sandang dan pangan serta kebutuhan pokok lainnya. Koperasi ini  merupakan jenis yang sering digunakan oleh karyawan perusahaan dengan menyediakan berbagai  kebutuhan para anggotanya.  
  3. Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman  sejumlah uang bagi para anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam biasa disebut dengan Koperasi Kredit yang khusus menyediakan dana untuk para anggotanya yang memerlukan.
  4. Koperasi Serba guna dalam aktivitas usahanya menjalankan kegiatan bersama  para anggota untuk mengoptimalkan pendapatannya. Tidak menutup kemungkinan usaha ini dijalankan dengan non anggota dengan membuat beberapa usaha, seperti menyewakan lantai atau tempat usaha. 

Dari perbedaan jenis koperasi di atas, maka jika ingin bergabung atau ingin mendirikan koperasi, harus disesuaikan dengan tujuan dan juga karakter koperasi yang hendak dituju.  

Sudah paham jenis-jenis koperasi kan? Anda ingin mendirikan koperasi tapi kesulitan saat mengurusnya? Biarkan kami memberikan kemudahan untuk pendirian koperasi Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Nadia Khairunnisa Idris- ALSA Indonesia 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY