4 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Pembagian SHU Koperasi

Smartlegal.id -
SHU Koperasi

“Sebelum membagikan SHU kepada para anggota koperasi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan nih.” 

Koperasi adalah salah satu badan hukum yang berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat. Koperasi dijalankan berlandaskan asas kekeluargaan. Hal ini karena tujuan dibentuknya Koperasi untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.

Sebagai anggota Koperasi, ada keuntungan yang bisa didapatkan. Keuntungan tersebut berupa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan  (Permen 9/2018), SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.  

SHU biasanya dibagikan pada akhir tahun. Hal ini karena pembagian SHU menunggu tutup buku Koperasi. Nah SHU nantinya akan dibagikan kepada para anggota Koperasi. Namun sebelum terburu-terburu membagikan SHU, perhatikan 4 hal ini dulu ya!

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

PEMBAGIAN SHU

SHU yang telah terkumpul setelah tutup buku dan dikurangi berbagai kewajiban Koperasi, tidak bisa langsung dibagikan sepenuhnya kepada para anggota. SHU tersebut harus dikurangi terlebih dahulu dengan dana cadangan dan dana pendidikan (Pasal 105 ayat (2) Permen 9/2018). Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari SHU dan tujuannya untuk memupuk modal sendiri Koperasi dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Sementara dana pendidikan adalah dana yang digunakan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan bagi anggota Koperasi. Setelah dikurangi dana cadangan dan dana pendidikan, barulah SHU dibagikan kepada anggota.

PENETAPAN SHU ANGGOTA

Penetapan pembagian SHU dilakukan pada suatu forum bernama Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di Koperasi. Rapat Anggota wajib dilaksanakan minimal 1 tahun sekali (Pasal 77 Permen 9/2018). Penetapan besaran dana cadangan juga ditentukan dalam Rapat Anggota. Selain itu, yang perlu menjadi catatan adalah penetapan pembagian SHU tersebut harus berpedoman kepada ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi. 

PIHAK YANG BERHAK

Di awal telah disebutkan bahwa yang berhak atas SHU adalah anggota Koperasi itu sendiri. Anggota Koperasi adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum (telah cakap dan dewasa) dan memiliki kepentingan ekonomi yang sama (Pasal 58 Permen 9/2018). Namun selain Anggota Koperasi, ternyata ada pihak lain juga yang berhak atas pembagian SHU. Pihak tersebut adalah Anggota Luar Biasa Koperasi. Anggota Luar Biasa ini berasal dari WNI yang belum cakap dan Warga Negara Asing (WNA). Pasal 61 ayat (3) Permen 9/2018 menyebutkan bahwa “Anggota Luar Biasa berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

 Baca juga: Hati-Hati, Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa DIbubarkan Oleh Pemerintah

BESARAN SHU ANGGOTA KOPERASI

Besaran SHU yang didapatkan oleh setiap Anggota Koperasi berbeda satu dengan yang lainnya. Besaran tersebut ditentukan oleh beberapa aspek, diantaranya:

  1. Partisipasi modal; dan
  2. Jasa usaha.

Besarnya partisipasi modal anggota berdasarkan simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal pinjaman anggota. Sementara jasa usaha berdasarkan atas jasa penjualan dan jasa pembelian yang dilakukan Anggota Koperasi. 

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri, tapi ribet sama prosedurnya? Masih bingung ketentuannya gimana? Jangan khawatir! Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY