Ini Jenis-Jenis Rapat Anggota Koperasi!

Smartlegal.id -
Jenis Rapat Koperasi

“Rapat Anggota ternyata Memegang Kekuasaan Tertinggi Dalam perangkat organisasi Koperasi”

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang dijalankan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pada dasarnya, koperasi diciptakan untuk membantu masyarakat dengan ekonomi yang lemah, agar mampu memenuhi kebutuhannya. Meskipun dijalankan dengan asas kekeluargaan, anggota koperasi bisa juga mencakup badan usaha. Terdapat beberapa prinsip dalam menjalankan koperasi menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), meliputi: 

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis ;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota;
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan 
  5. Kemandirian.

Baca juga: Perbedaan Jenis Koperasi Yang Harus Dipahami

Nah untuk menjalankan koperasi tentunya perlu perangkat organisasi yang menjalankan koperasi. Salah satu perangkat organisasi di koperasi adalah Rapat Anggota. 

Seperti yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) UU Koperasi, Rapat Anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam jalannya koperasi. Hal ini dikarenakan Rapat Anggota akan menentukan hal-hal berikut:

  1. Anggaran Dasar;
  2. Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi;
  3. Pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas; 
  4. Rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan 
  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. Pembagian sisa hasil usaha; dan 
  7. Penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi .

Akan tetapi, terdapat berbagai jenis Rapat Anggota dalam koperasi tergantung jenis kebutuhan dari koperasi itu sendiri. Berikut kami rangkum jenis-jenis Rapat Anggota dalam koperasi:

  • Rapat Anggota:
    • Rapat Anggota Khusus

Pelaksanaan Rapat Anggota Khusus membicarakan, membahas dan memutuskan serta mengesahkan hal-hal sebagai berikut :

      1. Membahas, memutuskan dan mengesahkan program kerja, dan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi tahun berikutnya;
      2. Membahas dan memutuskan pengembangan usaha;
      3. Menambah modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
      4. Menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
      5. Membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder;
      6. Menunjuk akuntan public untuk melakukan audit;
      7. Keputusan untuk melakukan investasi;
      8. Membahas perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan atau pembubaran koperasi;
      9. Hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam rapat anggota tahunan.

    • Rapat Anggota Tahunan

Dilaksanakan untuk meminta tanggung jawab pengurus dan pengawas. Biasanya dalam rapat ini akan dilakukan juga pembahasan terkait rencana kerja dan anggaran pendapatan serta belanja dari koperasi sendiri.

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

  • Rapat Anggota Dalam Keadaan Luar Biasa

Rapat anggota luar biasa dapat diselenggarakan oleh pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggota karena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak. Rapat Anggota Luar biasa diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan yang cepat dan wewenangnya ada pada rapat anggota.

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri, tapi ribet sama prosedurnya? Masih bingung ketentuannya gimana? Jangan khawatir! Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY