Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50

Smartlegal.id -
Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 5050

Dalam menentukan pembagian saham, perhatikan juga tentang kuorum pengambilan keputusan agar tidak terjadi deadlock saat ada perbedaan pendapat.

Perseroan terbatas atau PT merupakan badan hukum yang terdapat persekutuan modal oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Sebagai contoh dalam suatu perusahaan, pembagian saham antara 3 orang pemegang saham adalah 75%:15%:10%. Pemegang saham 75% disebut pemegang saham mayoritas memiliki peran untuk menentukan kehendak dan arah kebijakan perusahaan. Sehingga RUPS dimungkinkan menemukan suatu kesepakatan yang ditentukan oleh pemegang saham mayoritas karena besaran kepemilikan sahamnya yang lebih besar. 

Pasalnya, untuk mengalihkan, menjaminkan aset perusahaan, umumnya dalam anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan ¾ pemegang saham. Dengan kata lain, kuorum RUPS untuk pengalihan dan penjaminan aset harus setidaknya mencapai kuorum tersebut. Jika tidak, maka RUPS tidak dapat mengambil keputusan terkait pengalihan atau penjaminan aset PT tersebut. 

Tidak jarang ditemukan pula dalam suatu perusahaan terjadi pembagian saham yang jumlahnya sama komposisinya. Pembagian tersebut tidak hanya sekedar angka saja, namun memiliki akibat pada masing-masing posisi pemegang saham dalam perusahaan. Coba kita ilustrasikan perusahaan yang terdiri dari dua orang dengan pembagian saham 50%:50%. Besaran kepemilikan saham antara keduanya sama besar, tidak ada yang lebih kecil dan tidak ada yang lebih besar. Keduanya juga berbagi peran sebagai direksi dan komisaris perusahaan.

Artikel Terkait : Adakah Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas?

Kedudukan pemegang saham antara keduanya pun sejajar dan tidak ada pemegang saham mayoritas. Perusahaan yang demikian akan kesulitan mencapai mufakat di dalam RUPS ketika timbul perbedaan pendapat, karena tidak ada pemegang saham yang punya kontrol perusahaan lebih besar. Semua merasa punya andil besar dalam modal perusahaan. 

Dapat saja dilakukan RUPS untuk membahas pengalihan saham diantara keduanya. Tetapi apabila keduanya bersikeras mempertahankan kepemilikan sahamnya, maka akan sulit tercapai titik temu, RUPS pun akan mengalami deadlock. Mufakat jadi tujuan yang sulit dicapai. Jika dalam keadaan ini, maka harus meminta penetapan kuorum RUPS melalui pengadilan. Jika hal ini tidak ditempuh, biasanya kedua pemegang saham akan tetap menjalankan perusahaannya dengan visi yang berbeda dan akan timbul banyak konflik setelahnya karena perbedaan yang sudah meruncing.  

Maka dari itu, pendirian PT perlu pertimbangan yang matang dalam pembagian sahamnya. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah, pendirian perusahaan akan lebih baik didirikan oleh lebih dari dua pemegang saham. Jika para pendiri ingin pemegang saham hanya ada dua, maka akan lebih baik kepemilikan saham salah satu diantaranya harus lebih besar. Para pendiri juga dapat membuat perjanjian pemegang saham yang beberapa isinya disepakati terkait dengan besaran saham yang didasarkan pada tanggung jawab masing-masing pemegang saham, rencana pengembangan investasi, pemilihan kandidat direksi dan komisaris serta hal lainnya. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisir potensi deadlock atau kebuntuan mengambil keputusan.

Masih bingung mengenai pembagian saham agar tidak deadlock? Konsultasikan perencanaan terkait pendirian PT atau struktur bisnis anda di smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY