Hati- hati! Sanksi Pidana Mengintai Pengusaha yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan

Smartlegal.id -
Hati- hati! Sanksi Pidana Mengintai Pengusaha yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan

“Perusahaan yang mempunyai pekerja minimal 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan. Jika tidak, pengusaha/perusahaan bisa dipidana denda Rp5 juta sampai Rp50 juta atau pidana kurungan.”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan sanksi pidana kepada PT Duta Graha Indah (PT DGI) berupa denda Rp5 juta atau bisa diganti dengan kurungan 1 bulan bagi Direktur-nya. Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Jaksel No. 1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2020. Pidana dijatuhkan karena PT DGI tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK).

Baca juga: Adakah Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membuat Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama?

Menurut Pasal 108 ayat (1) UUK, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh minimal 10 orang wajib membuat PP. PP tersebut berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang  ditunjuk. Namun, kewajiban membuat PP tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (2) UUK. Bagi yang melanggar, sanksinya tidak ringan.

Menurut Pasal 188 UUK, Perusahaan yang tidak memiliki PP akan dikenakan sanksi pidana berupa denda antara Rp5 juta sampai Rp50 juta. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana pelanggaran.

Di sisi lain, pembuatan PP tidak boleh sembarangan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Menurut  Pasal 109 UUK, PP dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh pengusaha dengan mempertimbangkan saran/pertimbangan dari wakil pekerja/buruh.

Menurut Pasal 110 UUK, jika sudah terbentuk serikat pekerja/buruh, maka yang mewakili adalah pengurus serikat tersebut. Jika serikat belum terbentuk, maka yang mewakili adalah pekerja/buruh yang terpilih secara demokratis.

Menurut Pasal 111 UUK, PP minimal harus memuat:

  1. hak dan kewajiban pengusaha ;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

Ketentuan dalam PP juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. PP berlaku sampai 2 tahun dan setelah itu wajib diperbarui. PP dapat diubah sebelum masa berlaku habis jika disepakati oleh pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga: Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

Ingin konsultasi untuk pembuatan Peraturan Perusahaan? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY