Bagaimana Aturannya Kalau Direksi Ingin Mengundurkan Diri?

Smartlegal.id -
Bagaimana Aturannya Kalau Direksi Ingin Mengundurkan Diri

“Jika tata caranya dilakukan secara benar, maka direksi dapat mengundurkan diri dan berlaku efektif tanpa perlu persetujuan RUPS.”

Direksi sebagai salah satu organ Perseroan Terbatas (PT) dapat mengundurkan diri dari Perseroan yang ia jalankan. Pengunduran Direksi memiliki berbagai alasan, mulai dari alasan pribadi seperti kesehatan Direksi, ketidakselarasan visi dengan pemegang saham hingga  alasan tertentu lainnya. 

Nah perlu diketahui, bagi Direksi yang ingin mengundurkan diri harus dilakukan  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tata cara pengunduran Direksi perseroan diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), di dalam pasal 107 huruf a yang berbunyi:

“Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS.”

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Direktur Diberhentikan Melalui RUPS Yang Tidak Sah

Jadi, ketika membuat surat pengunduran diri wajib sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan. Setelah membuat surat pengunduran diri, Anda perlu mengusulkan untuk diadakannya RUPS. 

Baca juga: Awas! Direksi yang Berakhir Masa Jabatannya Harus Tanggung Jawab Secara Pribadi Kalau Perusahaan Rugi

Tanggung jawab Direksi meski telah mengundurkan diri

Kemudian, Perusahaan wajib mengadakan RUPS untuk membahas mengenai persetujuan pengunduran Direksi yang bersangkutan dan perubahan anggota Direksi. Nantinya, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut (Pasal 94 ayat (7) UU PT).

Direksi yang telah disetujui pengunduran dirinya, bukan berarti sudah terlepas dari tanggung jawab. Direksi yang telah mengundurkan diri masih memiliki tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3) UU PT. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Namun, tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat (5)):

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk  kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibat kan kerugian; dan
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Melalui pengunduran diri, berarti Direksi yang bersangkutan sudah tidak terikat lagi dengan Perseroan. Akan tetapi, Direksi masih memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan. Kecuali, dalam RUPS selanjutnya mengatakan Direksi dibebaskan dari tanggung jawab, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan selama kepengurusan (acquit et de charge).

Punya pertanyaan seputar RUPS, perubahan anggaran dasar, legalitas usaha atau masalah hukum lain? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY