Ingin Mendirikan PT Di Jakarta? Jangan Gunakan Apartemen Untuk Domisili PT

Smartlegal.id -
PT di Jakarta

“Bagi pemilik yang tidak menggunakan bangunan sebagaimana fungsinya, dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana termasuk untuk PT di Jakarta”

Selain sebagai Ibu Kota Indonesia, Jakarta merupakan salah satu kota metropolitan dengan potensi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Jakarta menjadi pusat perdagangan dan jasa di Indonesia. Bagaimana tidak, hampir semua perusahaan besar nasional maupun multinasional berada di Jakarta.

Banyak pengusaha yang berlomba-lomba untuk mendirikan usahanya di Jakarta. Namun, untuk menemukan lahan dengan harga yang cocok menjadi hal yang sulit bagi pengusaha. Hal ini menyebabkan pengusaha menjalankan usahanya menggunakan domisili tempat tinggal, tidak terkecuali bagi pengusaha yang tinggal di apartemen.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Domisili merupakan salah satu elemen penting sebelum mendirikan badan usaha, salah satunya Perseroan Terbatas (PT). Domisili PT secara khusus tertuang dalam Pasal 17 UU PT yang menyebutkan:

  1. Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Perlu digaris bawahi jika domisili dan alamat merupakan dua hal yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PT. Domisili harus ditulis dalam anggaran dasar. Sedangkan alamat tidak harus ditulis dalam anggaran dasar, namun dapat ditentukan oleh perusahaan di dalam domisili yang ditulis dalam anggaran dasar.

Baca juga: Ingat! Apartemen Tidak Dapat Dijadikan Domisili PT

Dalam praktiknya, penggunaan alamat rumah atau tempat hunian masih banyak dipakai oleh pelaku usaha sebagai domisili PT. Kaitannya dengan hal ini, bukanlah sebuah masalah karena PT dapat didirikan di bangunan kantor dan bukan bangunan kantor. Namun, tidak untuk apartemen. Apartemen tidak dapat dijadikan sebagai domisili PT karena hal ini bertentangan dengan apartemen sebagai bangunan gedung fungsi hunian.

Fungsi hunian dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG) mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. Hal ini selaras dengan yang disebutkan di Pasal 3 ayat (2) PP 36/2005.

Baca juga: Ingin Mendirikan PT Di Surabaya? Ingat Jangan Gunakan Apartemen Untuk Domisili PT

Bagi pemilik atau pengguna yang tidak menggunakan bangunan sebagaimana fungsinya, dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana tertera pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (20 UU BG serta Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2005.

Fungsi hunian juga diatur tersendiri di dalam Pasal 8 ayat (1) Perda DKI Jakarta 7/2010. Begitu juga dengan sanksinya, baik sanksi administratif atau sanksi pidana. Pengaturan sanksi administratif dalam Pasal 282 ayat (2) dan ayat (3), yang menyebutkan bahwa:

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

      1. Peringatan tertulis;
      2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
      3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
      4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
      5. Pembekuan IMB;
      6. Pencabutan IMB;
      7. Pembekuan SLF;
      8. Pencabutan SLF;
      9. Pembekuan IPTB;
      10. Penurunan golongan IPTB;
      11. Pencabutan IPTB;
      12. Pencabutan persetujuan rencana teknis bongkar;
      13. Pembekuan persetujuan rencana teknis bongkar;
      14. Pengenaan denda; atau
      15. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Sedangkan sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tertera dalam Pasal 283 ayat (1) dan (2) Perda DKI Jakarta 7/2010, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan dengan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Anda Ingin mendirikan PT untuk bisnis Anda di Jakarta? Kami dapat memberikan kemudahan dalam mendirikan PT Anda di Jakarta dengan menggunakan jasa pendirian PT kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY