Kini Mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili

Smartlegal.id -
Kini Mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili

“Mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili,  Sebagai gantinya, bukti domisili Perseroan menggunakan NIB”

Sebuah Perseroan harus mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Tempat kedudukan yang dimaksud sekaligus sebagai kantor pusat Perseroan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta telah memperbarui peraturannya mengenai izin domisili Perseroan, yaitu dengan menghapuskan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Hal itu untuk mempermudah persyaratan memulai usaha. Sebagai gantinya, bukti domisili Perseroan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) ketika mengajukan perizinan usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) sehingga jika ingin mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili. 

Baca juga: Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), Nomor Induk Berusaha adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. 

Kemudian, lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Domisili yang dicantumkan dalam NIB sendiri merupakan domisili di anggaran dasar Perseroan, yang mana merupakan alamat kantor pusat dari Perseroan tersebut. Apabila Perseroan mempunyai kantor cabang, tidak memerlukan pendaftaran lagi dikarenakan sudah diwakilkan oleh NIB domisili kantor pusat.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 26 PP OSS, NIB berlaku juga sebagai:

  1. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 27 PP OSS):
    • NIB merupakan pengesahan TDP;
    • NIB sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB;
    • Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran perusahaan; dan
    • Basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data dan akta yang  sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan.
  2. Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang  perdagangan; dan
  3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Apakah Anda sudah paham mengenai peraturan baru ini? Apakah Anda sedang menghadapi permasalahan di Perseroan Anda? Segera konsultasikan di SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY