Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT

Smartlegal.id -
Ini Loh Beda Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Dan Modal Disetor Dalam PT

“Meskipun beda tetapi Ketiga modal PT tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.”

Anda pasti sepakat jika modal menjadi komponen yang penting dalam berbisnis. Terutama bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnisnya. Misalnya saja pelaku usaha ingin menggunakan Perseroan Terbatas (PT) untuk menjalankan bisnisnya, tentu ia memerlukan modal untuk mendirikan PT. Hal ini dikarenakan PT merupakan persekutuan modal.

Tahukah Anda? jika dalam Perseroan Terbatas (PT) ternyata mengenal 3 jenis modal perseroan, yakni Modal Dasar , Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. 

Baca juga: Memang Keahlian Dapat Dijadikan Modal PT? Simak Penjelasannya Dulu!

Berdasarkan penjelasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa yang dimaksud dengan “Modal Perseroan” adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Nah untuk mengetahui beda dari ke-3 jenis modal perseroan tersebut simak penjelasan berikut:

Modal Dasar 

Menurut Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “Hukum Perseroan Terbatas”, modal dasar adalah “seluruh nilai nominal” saham perseroan yang disebut dalam Anggaran Dasar (AD). Hal itu ditegaskan pada Pasal 31 ayat (1) UUPT, bahwa modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan. AD sendiri yang menentukan berapa banyak jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam AD, merupakan “nilai nominal yang murni.”

Dalam ketentuan UUPT menentukan jumlah minimal modal dasar PT, yakni sebesar Rp50 juta. Namun, ketentuan itu telah diubah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah  Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Perseroan Terbatas (PP 29/2016). Dalam ketentuan PP 29/2016, jumlah modal dasar ditentukan sendiri atas kesepakatan para pendiri PT. 

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dimana saat ini jumlah besaran modal dasar ditentukan sesuai dengan kesepakatan para pendiri PT. 

Namun terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut, bagi PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, maka besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 PP29/2016).

Baca juga: Baca Ini Sebelum Melakukan Perubahan Modal PT

Modal Ditempatkan 

Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil itu ada yang sudah dibayar dan ada pula yang belum dibayar. Sama halnya dengan modal dasar, modal ditempatkan juga dicantumkan dalam anggaran dasar. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 (1) UUPT 2007, “paling sedikit” 25% dari modal dasar, harus ditempatkan.

Baca juga: Biaya, Syarat & Prosedur Pendirian PT

Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar Perseroan. Saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya. Mengenai posisi modal ditempatkan dengan modal disetor, perlu diperhatikan ketentuan 

Pasal 33 (1) UUPT:

“Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.”

Mengenai penyetoran modal yang ditempatkan menurut pasal 33 ayat (2) UUPT, dibuktikan dengan “tanda bukti penyetoran yang sah.” Bukti penyetoran yang sah, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan, data laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Sudah pahamkan beda dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal disetor PT? Masih punya pertanyaan lebih lanjut soal kasus hukum perusahaan Anda? Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Hernindyo Bagaskhara

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY